Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam operasi keamanan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada April 2026. Dari ribuan warga yang mengungsi akibat peristiwa tersebut, sebanyak 350 orang tercatat mengungsi ke Kabupaten Mimika.
Anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026), mengatakan pihaknya menemukan empat hal krusial yang masih memerlukan pendalaman terkait operasi keamanan yang dilakukan Satgas Habema pada 13-14 April 2026.
"Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13-14 April 2026 di Distrik Kembru," katanya.
Menurut Komnas HAM, peristiwa tersebut mengakibatkan 12 warga meninggal dunia, delapan orang luka-luka, dan seorang warga dilaporkan hilang.
Komnas HAM juga menemukan adanya keterangan berbeda terkait penembakan terhadap empat orang. Selain itu, sebanyak 36 selongsong peluru ditemukan di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti.
Saurlin mengatakan berbagai temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
Komnas HAM mendorong proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, termasuk keterbukaan informasi mengenai empat orang yang disebut tertembak dalam operasi tersebut.
Selain korban jiwa dan luka-luka, peristiwa itu juga menyebabkan ribuan warga mengungsi ke sejumlah wilayah.
Berdasarkan data Komnas HAM, sebanyak 2.239 orang mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 orang ke Mimika, 300 orang ke Nabire, dan 10 orang ke Jayapura.
Komnas HAM meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), serta pemerintah daerah memastikan penanganan para pengungsi dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
"Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah," kata Saurlin.
Menurut dia, penanganan korban di lapangan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kondisi geografis pegunungan, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan, sarana transportasi evakuasi, jaringan komunikasi, hingga jarak menuju fasilitas kesehatan.
Komnas HAM juga mendorong adanya pemulihan bagi korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia.(ant/red)















