Timika, Fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Pembahasan dilakukan melalui forum konsultasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8).
Ranperda tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat penyelenggaraan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pengelolaan air minum dan sanitasi yang lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan penyediaan air minum yang layak serta pengelolaan air limbah domestik merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting sebagai pedoman dalam menjalankan sistem pelayanan yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, penataan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, hingga mendorong tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) yang profesional dan akuntabel.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan sehingga menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Mimika sebagai daerah yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan penyusunan Ranperda dilakukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan terhadap layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Mimika.
"Kami berharap Ranperda ini menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam pengembangan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik di Mimika," ujarnya.
Konsultasi Ranperda turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan UNICEF, Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia, serta pakar hukum air, Dr. Mohamad Mova Al'afghani.
Kehadiran para mitra tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang air minum dan sanitasi. (moa)









