BERITA UTAMAMIMIKA

Meski Dilarang Mudik, Warga Mimika Masih Bisa Keluar Daerah, Ini Aturan yang Diteken Bupati

cropped cnthijau.png
4
×

Meski Dilarang Mudik, Warga Mimika Masih Bisa Keluar Daerah, Ini Aturan yang Diteken Bupati

Share this article
Larangan mudik
Larangan mudik

Keenam, skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/test GenNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, titik pengecekan (Chek point) dan titik penyekatan daerah agmelorasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten

Ketujuh, optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19 Kampung/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah oleh seluruh unsur/anggota Satuan Tugas Posko COVID-19 Kabupaten, Kampung/Kelurahan mencakup sebagai berikut:
a. Fungsi pencegahan
1). Identifikasi titik potensi kerumunan;
2). Sosialiasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau mengunakan handsanitizer (3M) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (mesjid atau mushola) atau tempat perkumpulan kegiatan sosial budaya lainnya;

ads

3). Pembatasan kegiatan sosial rumah tangga yang berpotensi kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;
4). Pembatasaan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif COVID- 19.

b.  Fungsi penanganan
1). Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yang terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2). Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

3). Pemberlakuan karatina wajib bagi pelaku perjalanan dari dan ke Kabupaten Mimika selama 5 x 24 jam difasilitas pemerintahan atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri.

4). Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud pada angka (3) sebelum kemudian melanjutkan perjalanan di daerah tersebut.

5). Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penenganan dampak ekonomi; dan

6). Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigrna masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

c. Fungsi pembinaan
1). Penegekan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yg melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro).

2). Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

d. Fungsi pendukung

Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Kampung/Kelurahan;

8. Posko COVID-19 Kabupaten, Kampung/Kelurahan dan Satuan Tugas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

9. Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah

10.Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi, maka dihimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *