Timika, fajarpapua.com – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Selain larangan mudik, tahun ini takbir keliling juga dilarang.
Dandim 1710 Mimika, Letkol (Inf) Yoga Cahya Prasetya mengatakan pemerintah pusat secara resmi telah melarang mudik Lebaran selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diambil agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
“Kita masih bicara bagaimana meminimalisir penyebaran covid 19. Kita belajar di negara lain, jangan sampai terjadi di Indonesia khususnya Timika,” kata Yoga.
Bukan hanya larangan mudik, Pemerintah juga melarang perayaan tradisi hari raya Idul Fitri seperti takbir keliling di Kabupaten Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata mengharapkan tidak ada takbir keliling, larangan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Mimika melainkan juga berlaku di wilayah lain.
“Diharapkan tidak ada takbir keliling, melalui operasi ketupat matoa 2021 kita tetap menjaga adanya kerumunan,” ucap IGG Era Adhinata.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mimika masih memperbolehkan sholat ied di Masjid ataupun di lapangan Timika Indah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dandim Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya menyarankan agar warga Timika sholat ied di masjid dekat rumah masing-masing karena selain mengurangi kerumunan juga mengurangi lalu lintas masyarakat yang hendak beribadah.
“Sholat tetap bisa dilaksanakan di lapangan ataupun masjid dengan mengikuti protokol kesehatan. Tapi sebaiknya ibadah di masjid dekat rumah masing-masing,” ungkapnya.(rul)