Timika, fajarpapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy SE,MSi melalui surat edaran nomor 003.2/5134/SET tertanggal 3 Mei 2021 menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama selama Mei 2021.
Dalam surat yang ditujukkan kepada kepala SKPD, Pimpinan instansi vertikal TNI/POLRI, Bupati/Walikota dan pimpinan BUMN/BUMD di Provinsi Papua itu, dirincikan jadwal libur dan cuti bersama yakni :
- Sabtu, 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Intemasional.
- Rabu, 12 Mei 2021 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- Kamis,13 Mei 2021 Hari Libur Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis,13 Mei dan Jumat 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- Senin, 17 Mei sampai Rabu 19 Mei 2021 cuti bersama.
- Minggu, 23 Mei 2021 Pentakosta Hari Pertama.
- Senin, 24 Mei 2021 Pentakosta Hari Kedua.
- Selasa, 25 Mei 2021 Masuk Kantar seperti biasa,
- Selasa, 1 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila.
Jadwal ini sekaligus menjawab pertanyaan kapan jadwal hari libur idul fitri 2021.(boy)