Timika, fajarpapua.com - Sound voice traffic light yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika di empat titik di Kota Timika ternyata menyisakan masalah.
Bahkan pihak vendor, CV Buana Inti Persada, Tangerang mengancam akan mempreteli perangkat tersebut jika hutang sebesar kurang lebih Rp 250 juta sisa pembayaran tidak segera dilunasi.
Selain masalah hutang pelunasan pembayaran kepada vendor, ternyata proyek tersebut diduga juga memiliki masalah lainnya.
Dimana khabarnya, pihak pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika memerintahkan untuk dilakukan pembayaran meski kegiatannya belum rampung.
Data yang berhasil dihimpun fajarpapua.com menyebutkan, proyek pemasangan 4 paket sound voice traffic light tersebut dikerjakan dengan menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp 350 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2020.
Proyek pemasangan perangkat itu dimenangkan oleh CV RP yang khabarnya dimiliki oleh istri dari mantan pejabat di Kabupaten Mimika berinisial HS.
Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan CV RP sebagai pihak ketiga kemudian menggandeng CV Buana Inti Persada sebagai vendor kemudian memasang perangkat tersebut di 4 traffic light yang berada di Perempatan Klinik Bhakti Husada di Jalan Hasanudin-Budi Utomo, Perempatan Bank Papua di Jalan Yos Sudarso-Belibis, Pertigaan Diana Shoping di Jalan Cenderawasih-Budi Utomo dan Pertigaan Timika Mall di Jalan Yos Sudarso-Hasanudin
Seiring dengan dimulainya pemasangan perangkat, ternyata CV RP sebagai pihak kontraktor kemudian mengajukan penagihan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika padahal saat itu pekerjaan belum tuntas.
Ternyata pengajuan tagihan tersebut berjalan mulus dan pihak pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mengeluarkan memo atau pemberitahuan bahwa kegiatan telah selesai dan surat tersebut digunakan kontraktor untuk melakukan penagihan.
Diduga karena persyaratan lengkap, Pemda Kabupaten Mimika kemudian melakukan transfer pembayaran melalui rekening milik CV RP yang ada di Bank Papua Cabang Timika.
Permasalahan mulai timbul, karena ternyata CV RP tidak dapat mencairkan dana tersebut, karena pihak bank langsung melakukan pemotongan terhadap dana pembayaran proyek yang masuk.
Pemotongan terhadap dana pembayaran proyek karena ternyata perusahaan kontraktor itu memiliki tanggungan yang cukup besar di Bank Papua yang telah jatuh tempo pembayarannya.
Akibat situasi itu, CV RP dilaporkan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada CV Buana Inti Persada, sebagai vendor sound voice traffic light sesuai perjanjian bahwa seluruh tagihan akan dilunasi setelah perangkat dipasang.
Akibatnya, tehnisi yang didatangkan oleh pihak vendor kemudian diperintahkan untuk membawa kembali ke Jakarta perangkat pendukung yang belum terpasang.
Selain itu, pihak vendor bersedia memasang seluruh perangkat pendukung jika seluruh nilai barang dibayar terlebih dahulu.
Namun hingga Juni 2021, pihak CV RP tidak memiliki itikat baik untuk membayar perangkat tersebut sehingga membuat pihak vendor berang dan mengancam akan mempreteli seluruh perangkat yang sudah terpasang.
Khabarnya, surat pemberitahuan dari vendor terkait rencana pembongkaran perangkat sound voice traffic light tersebut telah dikirim dan diterima pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Diketahui juga, berdasar surat dari vendor itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mencoba melakukan konfirmasi kepada CV RP sebagai pemenang tender. Namun hingga kini belum mendapat penjelasan, bahkan pimpinan kontraktor itu saat ini sangat sulit ditemui.
Terkait permasalahan ini, Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala Seksi Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Oruan saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (3/6) membenarkan informasi itu
Menurutnya, pihak vendor dari pemberitahuan yang diterimanya sebagai PPTK memang belum menerima pelunasan perangkat sound voice traffic light yang sudah terpasang dari CV RP sebagai pemenang tender.
"Namun yang patut diluruskan, terkait jumlah tagihan yang belum dibayar tidak sebesar seperti informasi yang beredar," ujarnya.
Menurut Michael, dari hasil konfirmasi dirinya kepada CV Buana Inti Persada sebagai vendor perangkat tersebut, jumlah tagihan yang belum terbayar dibawah angka 100 juta rupiah.
Sementara terkait informasi bahwa pembayaran yang sudah dilakukan 100 persen, padahal kegiatan belum rampung juga disangkal yang bersangkutan.
Michael menyatakan, benar bahwa pihaknya telah membayar lunas proyek yang rencananya diperuntukan untuk PON XX Papua tersebut kepada pihak kontraktor.
"Untuk pembayaran kegiatan sudah kami lakukan 100 persen kepada kontraktor, hal ini karena berdasar penilaian dari Inspektorat serta pihak terkait kegiatan telah selesai. Jadi tidak benar bahwa kami keluarkan memo pembayaran saat proyek belum rampung," ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah melakukan klarifikasi kepada CV RP terkait kewajibannya kepada vendor, Michael mengaku sangat sulit menghubungi Arifin S sebagai pimpinan kontraktor pemenang tender.
"Menurut informasi yang kami terima, pihak kontraktor tidak mampu melunasi pembayaran ke vendor karena pihak bank langsung memotong dana yang masuk akibat kewajibannya yang jatuh tempo," ujarnya. (mas)

