Timika, fajarpapua.com – Retribusi pelayanan tera ulang per akhir Mei baru mencapai 14,72 persen dari yang ditargetkan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada fajarpapua.com, Jumat (4/6).
Dikatakan, hingga akhir Mei 2021 lalu, retribusi yang masuk tercatat sebesar 4,3 juta rupiah atau tepatnya Rp 4.316.000.
“Jadi, retribusi pelayanan tera ulang ini dari Januari hingga akhir Mei baru mencapai 14, 72 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Ambaa.
Dikemukakan, untuk mencapai target yang ditetapkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
“Teman-teman yang di lapangan tidak hanya fokus di pasar, mereka juga pergi ke Kuala Kencana melakukan tera ulang,” katanya.
Seperti diketahui, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Tera ulang ini bertujuan agar penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.
Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini ialah menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli, supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan menyangkut perihal timbangan. (feb)