BERITA UTAMAPAPUApinpost

4 Bupati Deklarasikan Provinsi Papua Selatan, Seluruh Komponen Tandatangan Dukungan di Kain Putih

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

4 Bupati Deklarasikan Provinsi Papua Selatan, Seluruh Komponen Tandatangan Dukungan di Kain Putih

Share this article
20210616 113826
Bupati Asmat, Elisa Kambu sedang menyampaikan sambutan

Merauke, fajarpapua.com- Empat bupati yakni Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi, resmi mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke, Selasa (15/6).

“Kami resmikan Sekber untuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, yang terdiri dari gabungan empat kabupaten. Dan sekaligus deklarasi kita ingin berjuang untuk pemekaran Provinsi Papua Selatan,” kata Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo.

ads

Thomas mengatakan deklarasi turut dihadiri seluruh wakil bupati, Ketua dan anggota DPRD serta tokoh-tokoh masyarakat di empat kabupaten.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemekaran Provinsi Papua Selatan, seluruh komponen yang hadir menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di kain putih.

“Itu sebagai pernyataan dukungan dari para tokoh, bupati pimpinan-pimpinan DPRD, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan pemuda di empat kabupaten tadi,” kata dia.

Thomas mengklaim sejak tahun 2019 beraudiensi dengan pihak Kemendagri, Komisi II DPR merencanakan pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Bahkan pada 7 Juni 2021 lalu pihaknya sudah diundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.

Setelah deklarasi, Thomas mengatakan pihaknya menunggu sampai pengesahan RUU Otsus di DPR resmi menjadi Undang-undang yang diprediksi akan disahkan pada Minggu kedua Juli 2021 mendatang.

“Nantinya kita akan ke Kemendagri dan DPR RI untuk sampaikan aspirasi pemekaran di Papua termasuk pembentukan Provinsi Papua Selatan. Kami sampaikan pernyataan sikap dan mendesak mempercepat pemekaran Papua,” kata dia.

Jalan Pintas Menuju Kesejahteraan?

Pelaksana tugas Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan pembentukan DOB bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, realitanya mayoritas daerah gagal mewujudkan kesejahteraan setelah mengalami pemekaran.

“Orang bilang pemekaran jalan menuju kesejahteraan. Tapi perlu dipertimbangkan kembali. Dengan melakukan pemekaran, bukan berarti daerah tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik,” ujar Arman sapaan karib Suparman.

Dia menyarankan wacana pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat ditunda. Sebab, pemerintah tengah menerapkan kebijakan moratorium terhadap DOB.

Dia menilai kebijakan moratorium tetap berlaku meski Papua dan Papua Barat menyandang status daerah otonomi khusus. Hal lain yang selalu menjadi diskursus dalam revisi UU Otsus Papua ialah pendanaan. Pendanaan diatur dalam Pasal 34 revisi UU Otsus Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *