BERITA UTAMAPAPUA

Tak Terdaftar di DPT Distrik Mandobo, Kandidat Bupati Paslon 01 Tak Bisa Nyoblos di PSU Boven Digoel

cropped cnthijau.png
11
×

Tak Terdaftar di DPT Distrik Mandobo, Kandidat Bupati Paslon 01 Tak Bisa Nyoblos di PSU Boven Digoel

Share this article
Kandidat Bupati Boven Paslon 01 Hengky Yaluwo S.Sos
Kandidat Bupati Boven Paslon 01 Hengky Yaluwo S.Sos

Tanah Merah, fajarpapua.com – Kandidat Bupati Boven Digoel Nomor Urut 01, Hengky Yaluwo, S.Sos tak bisa menggunakan hak suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Jalan Angkasa Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Sabtu (17/7).


Sementara, dua kandidat lainnya tetap menggunakan hak suara di TPS masing-masing. Kandidat bupati nomor urut 02, H Chaerul Anwar Natsir menggunakan hak suara di TPS 03 Jalan Kali Bening Kampung Persatuan dan Kandidat bupati 03, Martinus Wagi di TPS 02 Jalan TMP Kampung Sukanggo, Distrik Mandobo, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.
Hengky Yaluwo tak bisa menggunakan hak suara di TPS yang ada di Distrik Mandobo, Tanah Merah lantaran terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Distrik Firiwage dan tak terdaftar di Distrik Mandobo, padahal keseharian Hengky Yaluwo berdomisili di Pasar Wet Kompleks Honai, Distrik Mandobo, Tanah Merah Boven Digoel.

Klik iklan untuk info lebih lanjut


Informasi yang dihimpun media ini, pihak LO Kandidat 01 (Hengky Yaluwo) telah berusaha untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, untuk mengajukan pindah pemilih ke Distrik Mandobo, namun tak berhasil.


Ditemui fajarpapua.com di Sekretariat Pemenangan di Jalan Pelabuhan Lama, Tanah Merah, Kandidat 01 Hengky Yaluwo membenarkan jika dirinya tak bisa menggunakan hak suara atau melakukan pencoblosan di TPS 10 Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Tanah Merah. Hal itu dikarenakan dia tidak terdaftar dalam DPT di Distrik Mandobo, sehingga tak kebagian model-C Surat Pemberitahuan Ulang-KWK (Surat Undangan) dari pihak penyelenggara untuk menggunakan hak pilih.


“Saya sebagai kandidat bupati Paslon 01 tidak menggunakan hak pilih atau hak suara karena terutama DPT saya di Distrik Firiwage. Saya tidak bisa ke distrik karena kami calon menghargai sesama paslon. Saya ada di Tanah Merah walaupun saya tidak menggunakan hak pilih, tapi saya sebagai warga negara tetap patut dan taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah melalui KPU dan Bawaslu, sehingga hari ini saya tidak menggunakan hak suara. Saya percaya Tuhan tetap memberikan yang terbaik bagi kami,” kata Hengky Yaluwo.


Hengky mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten untuk pindah pemilih ke Distrik Mandobo, namun belum ada respon hingga saat terakhir. Pihaknya tetap menghargai keputusan bersama KPU, Bawaslu Kabupaten, KPU RI, Bawaslu RI dan ketiga pasangan calon yang bertarung di PSU Boven beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya tetap memegang komitmen itu.


Komitmen itu adalah pemilih yang memiliki Surat Undangan tetapi tidak memiliki KTP tidak bisa memilih. Demikian pun sebaliknya pemilih yang memiliki KTP tetapi tidak punya Surat Undangan, juga tidak diperkenankan untuk memilih atau menggunakan hak suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *