BERITA UTAMAPAPUA

Jaksa ‘Bongkar’ Korupsi Dana Honorarium SD di Dinas P dan K Merauke Senilai 8,6 Miliar

cropped cnthijau.png
21
×

Jaksa ‘Bongkar’ Korupsi Dana Honorarium SD di Dinas P dan K Merauke Senilai 8,6 Miliar

Share this article
Kajari Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH
Kajari Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH


Merauke, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Merauke menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium Sekolah Dasar (SD) Program Wajib Belajar 9 tahun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Merauke tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp.8.610.000.000 atau Rp.8,6 miliar bersumber SD dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.


Pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) tertanggal 19 Juni 2021 lalu dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang memberikan keterangan dan pengumpulan barang bukti terkait itu.


“Sudah kita naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kita terbitkan sprindik tanggal 19 Juni 2021 lalu. Saat ini sedang kita panggil dan periksa saksi-saksi serta kumpulkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH kepada wartawan dalam jumpa pers di Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-61 di ruangan ACC Kantor Kejari Merauke, Kamis (22/7).
I Wayan menyebutkan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan masih bersifat umum, sehingga belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya. Namun, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait dan melakukan pemeriksaan secara intens untuk menentukan siapa tersangka kasus itu.


“Penyidikan yang kami lakukan saat ini masih sifatnya umum (dik umum). Jadi belum ditetapkan tersangkanya. Mohon ditunggu ya, tim sedang bekerja. Mudah-mudahan sebentar lagi, segera kita tetapkan tersangkanya. Karena kemarin sudah penyidikan, tapi penyidikan umum,” jelas Kajari I Wayan.
Senada dengan Kajari Merauke, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Sugiyanto, SH menambahkan, selain penyidikan (sidik) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana honorarium sekolah dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke juga sedang melakukan penyelidikan (lidik) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat tahun 2013.


“Kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, namun dari kegiatan tersebut belum disetorkan dana ke kas daerah dengan nilai Rp.800 juta untuk satu kegiatan. Dimungkinkan ada penambahan jumlah dana yang diselidiki dalam penyelidikan ini,” tandas Sugiyanto. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *