BERITA UTAMAMIMIKA

Terkait PHK 33 Karyawan Freeport, Disnaker Minta Keterangan Kedua Pihak, Yanengga : Jika Deadlock Didorong ke PHI

cropped cnthijau.png
17
×

Terkait PHK 33 Karyawan Freeport, Disnaker Minta Keterangan Kedua Pihak, Yanengga : Jika Deadlock Didorong ke PHI

Share this article
Bus angkutan karyawan PT Freeport, subkontraktor dan privatisasi di Gorong-gorong Timika

Timika, fajarpapua.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika sudah menindaklanjuti informasi adanya karyawan yang diduga diberhentikan sepihak oleh manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) karena melakukan aksi demo menolak program vaksinasi.

ads

Demo yang dilakukan sejumlah karyawan, Minggu (27/6) lalu akhirnya berujung terjadinya aksi pemalangan di Mile 72 Ridge Camp sehingga sempat mengganggu operasional perusahaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga yang ditemui fajarpapua.com di Kantor DPRD Mimika, pihaknya tengah mengambil keterangan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (28/7).

“Tim Disnaker Kabupaten Mimika saat ini sedang mengambil keterangan dari para pekerja, soal apa hasilnya, hingga kini saya belum dapat laporan dari staf,” ujar Yanengga.

Setelah mengambil keterangan dari para pekerja yang terkena PHK lanjut Yanengga, pihaknya juga akan segera mengambil keterangan dari Manajemen PTFI.

Yanengga menegaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait kasus tersebut termasuk penyebab hingga terjadinya PHK.

“Makanya Disnaker Mimika butuh informasi dari kedua belah pihak, baru kemudian akan ada mediasi dalam menyelesaikan masalah ini. Tetapi jika kedua pihak deadlock atau tidak ada titik temu baru kita dorong ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI,” kata Yanengga.

Terkait permintaan anggota DPRD Mimika terkait kasus penganiayaan terhadap karyawan yang di PHK, secara tegas Yanengga mengatakan hal itu bukan ranah kerja pihaknya.

“Disnaker Mimika hanya akan berusaha menyelesaikan persoalan hubungan industrialnya. Soal penganiayaan, silahkan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Mengenai jumlah karyawan mengklaim di PHK sepihak oleh Freeport, Yanengga mengaku berdasar informasi yang diterimanya berjumlah lebih dari 30 orang.

“Namun informasinya, satu orang sudah ada pembicaraan dan penyelesaiannya dengan manajemen perusahaan dan hak-haknya dibayar oleh perusahaan,” jelasnya.

Mengenai pembatalan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus tersebut, Yanengga mengungkapkan itu ranahnya DPRD Mimika.

Namun jika kedepan diundang kembali dalam RDP, Yanengga berharap para pihak yang berselisih untuk hadir supaya bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *