BERITA UTAMAMIMIKA

Terungkap !!! 400 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Mimika Tidak Dilaporkan, Pemda Kehilangan Rp 12 Miliar

cropped cnthijau.png
3
×

Terungkap !!! 400 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Mimika Tidak Dilaporkan, Pemda Kehilangan Rp 12 Miliar

Share this article
Paulus Yanengga
Paulus Yanengga

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi mengakui tenaga kerja asing (TKA) yang terdaftar bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mimika saat ini hanya 80 orang, sedangkan 400 orang lainnya belum dilaporkan. Akibatnya Mimika kehilangan pendapatan sebesar Rp 12 miliar.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Paulus Yanengga, S.Sos MSi kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Rabu (28/7) mengemukakan, 400 tenaga kerja asing yang belum terdaftar di Disnaker selama ini belum membayar retribusi tenaga kerja di Pemkab Mimika.

Persoalan 400 tenaga kerja asing, kata dia menurut penjelasan manajemen perusahaan disebabkan banyak diantara mereka yang bekerja di dua provinsi.

“Mereka bayar ke provinsi dan ada yang kerja di tiga provinsi mereka bayar ke pusat,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari 80 orang TKA Pemkab Mimika mendapat retribusi sebesar Rp 4 miliarp. Jika ditambah 400 orang semestinya Rp 16 miliar, sehingga jika dikalkulasikan tersisa Rp 12 miliar.

“Jadi soal tenaga kerja asing pelaporan ke Disnaker hanya 80 orang, sedangkan untuk kebutuhan vaksin perusahaan laporkan 400 orang,” pungkasnya.

Ketika menjawab wartawan bahwa Disnaker kecolongan, dia menjelaskan pihaknya baru mengetahui ada tenaga kerja asing yang kerja di dua hingga tiga provinsi. Sehingga Disnaker harus menanyai hal itu ke provinsi dan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Dalam waktu dekat kami akan validasi kembali data tenaga kerja asing dan membentuk tim untuk kejar data itu ke provinsi berapa banyak dan kenapa selama ini tidak ada bagi hasil dengan kabupaten,” tukasnya.

Begitu pula dengan pusat, jika benar ada tenaga kerja yang bekerja di tiga provinsi mengapa retribusinya tidak bagi hasil dengan daerah. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *