Menurutnya, dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel dengan kemenangan Paslon 01 Helex adalah kemenangan masyarakat Boven Digoel. Harapannya, setelah MK menerima gugatan, MK perlu mempertimbangkan.
“Kalau gugatan itu tidak bisa diterima di MK nantinya, KPU segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Terpilih dan segera melantiknya, atas usulan masyarakat yang memilih Paslon 01 sebagai suara terbanyak. Saya pikir seperti itu harapan masyarakat,” sebut Hengki Yaluwo.
Sebelumnya, kata Hengki, berdasarkan deklarasi damai dan pakta integritas yang ditandatangani bersama oleh tiga paslon peserta PSU dengan KPU RI, Bawaslu RI, KPU Boven Digoel, Bawaslu Boven Digoel dan beberapa tokoh bahwa ada kesepakatan untuk siap kalah dan siap menang memang sudah dilaksanakan
“Tetapi secara hukum kami masih menghargai ruang hukum yang ada bahwa setiap paslon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas hasil PSU Boven Digoel. Kami tetap bersabar dan tidak akan melakukan hal-hal yang nantinya merugikan masyarakat dan Kabupaten Boven Digoel,” tandasnya. (hrs).