BERITA UTAMAPAPUA

Terungkap ! Oknum PNS di Merauke Pemilik Kendaraan Daihatzu Berdokumen Palsu

cropped cnthijau.png
10
×

Terungkap ! Oknum PNS di Merauke Pemilik Kendaraan Daihatzu Berdokumen Palsu

Share this article
Konferensi Pers terkait Pemilik Kendaraan Berdokumen Palsu
Konferensi Pers terkait Pemilik Kendaraan Berdokumen Palsu

Merauke, fajarpapua.cob – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial ML tertangkap memiliki surat-surat kendaraan palsu dari mobil jenis Daihatzu Terios berwarna putih dengan nomor polisi PA 1685 GD.


Dokumen palsu kendaraan roda empat Daihatsu Terios itu terungkap ketika petugas Satuan Lalu Lintas Polres Merauke menggelar hunting (pemeriksaan dan pengecekan) surat-surat kendaraan kepada setiap pengendara yang melintasi di kota Merauke beberapa waktu lalu. Ketika melihat ada mobil yang mencurigakan petugas Satlantas kemudian menghentikan kendaraan tersebit di areal sekitar Jembatan Tujuh Wali-Wali Merauke.

ads


Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK menerangkan, surat-surat palsu kendaraan tersebut diketahui ketika petugas menghentikan kendaraan yang dikemudi oleh terduga pelaku berinisial ML. Setelah diperiksa, ternyata ada dugaan pemalsuan surat-surat.


“Anggota kemudian membuat laporan polisi. Setelah diperiksa dan kita proses, anggota mendapatkan dua (2) alat bukti yang cukup. Selanjutnya, anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap lima (5) orang saksi,” terang Kasat Reskrim Agus Pombos kepada wartawan dalam Konferensi Pers bersama Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum dan Kasat Lantas AKP Dian Novita Pieterzs, SIK di ruang Humas Polres, Rabu (4/8).


Kasat Reskrim kembali menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli dari luar Papua (Jawa). Terduga pelaku mendapatkan surat-surat ‘aspal’(asli tapi palsu) itu dari seorang pelaku yang berinisial F yang saat ini masih dalam pencarian petugas polisi.


“Sekarang kita masih lakukan pencarian atas pelaku yang berinisial F. Dia (pelaku) ada di Jawa. Di sini ada saksi-saksi lain yang juga nanti diperiksa di bidangnya. Pelaku sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan pasal yang dilanggar pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

Terduga Pelaku
Terduga Pelaku


Sementara itu, terduga pelaku berinisial ML yang dimintai keterangan oleh wartawan mengaku mobil Daihatsu Terios miliknya tersebut dibeli dari salah oknum ‘anggota’ berinisial F seharga Rp140 juta. Sedangkan pelaku berinisial F mendatangkan mobil tersebut dari luar Papua seharga Rp120 juta dengan nomor polisi aslinya F 1784 KM. Pelaku ML baru menyadari kalau surat-surat kendaraan yang digunakan itu adalah palsu ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Merauke.


Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung, M.Hum menambahkan penjelasan terkait kasus ini juga melanggar pasal 480 KUHP. “Iya benar kita kenakan pasal berlapis,” ujar Kapolres.
Kapolres mengapresiasi anggotanya di lapangan. Menurutnya, apa yang sudah dikerjakan oleh petugas Polri sudah baik dan benar. Dia akan mendukung terus kinerja Polri untuk mengungkap pelaku yang terlibat di balik kasus itu.
“Siapa-siapa yang terlibat akan kita proses lanjut. Namun kalau ada yang benar dapat kita bicarakan dengan baik jangan dibentur-benturkan antara aparat Keamanan TNI dengan Polri.

Karena selama ini Komandan Satuan TNI dengan Polri selama ini baik-baik saja dan selalu bersinergi bersama. Tugas Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan diganggu orang atau oknum. Saya tidak terima saya akan mengamuk, kita akan tetap proses kasus ini. Diharapkan warga Merauke jangan membeli kendaraan yang tidak ada surat-surat asli dan lengkap,” imbaunya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *