BERITA UTAMAMIMIKA

Ratusan Masyarakat Gembala Gelar Aksi Minta Bebaskan Antonius Wamang dan Viktor Yeimo

cropped cnthijau.png
5
×

Ratusan Masyarakat Gembala Gelar Aksi Minta Bebaskan Antonius Wamang dan Viktor Yeimo

Share this article
Aksi di gereja Batera Kwami Baru.
Aksi di gereja Batera Kwami Baru.

Timika, fajarpapua.com – Ratusan Masyarakat Gembala dibawah Koordinator Puncak Selatan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di tanah Papua menggelar aksi di depan Gereja Bahtera Kwamki Baru, Selasa (10/8).

ads

Aksi ratusan masyarakat ini menuntut 3 poin diantaranya sikap terkait corona virus disease 2019 (Covid-19), pembebasan Antonius Wamang dan penghentian proses hukum dan pembebasan Viktor Yeimo tanpa syarat.

Pdt. Gereja Sinode Kingmi, Deserius Adi dihadapan masyarakat menyampaikan dirinya akan mengirim 3 poin tuntutan ini ke DPRD Mimika untuk diteruskan ke pihak terkait.

Dikatakan, dalam tuntutan poin pertama meminta agar program Vaksinasi tidak dilakukan secara pemaksaan lebih khusus bagi orang yang memiliki penyakit penyerta, anak bawah umur dan wanita hamil hingga menyusui.

“Aksi ini bukan menolak vaksin, tapi karena hasil dari diskusi kemarin vaksin ini ada unsur pemaksaan maka kami minta jangan ada unsur pemaksaan,” katanya.

Disampaikan juga aksi penolakan penutupan seluruh tempat ibadah di Kabupaten Mimika, penolakan ini digarisbawahi bahwa seluruh umat yang akan melaksanakan ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu Pdt. Adi juga menyampaikan beberapa keluhan umat bahwa perjalanan jalur udara maupun laut dalam Papua dipersulit dengan adanya kebijakan pemerintah tentang aturan harus menunjukkan sertifikat Vaksin, sedangkan banyak juga warga yang memiliki penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan perjalanan karena tidak bisa divaksin.

“Kami selaku Gembala Umat berharap cukup hanya menunjukkan hasil negatif test antigen atau rapid tes tanpa diharuskan sertifikat vaksin karena banyak yang berlatarbelakang penyakit bawaan sedangkan penerbangan udara dan transportasi laut,” jelasnya.

Selanjutnya, tuntutan poin kedua tentang permohonan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program asimilasi terhadap Antonius Wamang (60) merupakan aktivis Papua warga Jl. Mambruk, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.

Antonius Wamang sendiri merupakan tahanan dengan hukuman penjara seumur hidup setelah melakukan penembakan terhadap warga di area PT. Freeport Indonesia.

“Kalau tidak dibebaskan, kita ingin hukumannya diserahkan ke kejaksaan Jayapura serta segera hukumannya diringankan, kasihan dia sudah tua,” ujarnya.

Selanjutnya, tuntutan ketiga meminta agar memberhentikan penuntutan terhadap Viktor F. Yeimo (41) Aktifis Kemanusiaan Waena, Jayapura, Papua.

“Kalau proses penuntutan tersangka masih lanjut, maka saudara VIKTOR F. YEIMO selaku tersangka dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Kelas II A Abepura, Jayapura-Papua,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *