BERITA UTAMAMIMIKA

Perhari Timika Dijatah 24 Kiloliter BBM, Comvrel Pertamina Nilai Petugas SPBU Diintimidasi

cropped cnthijau.png
3
×

Perhari Timika Dijatah 24 Kiloliter BBM, Comvrel Pertamina Nilai Petugas SPBU Diintimidasi

Share this article
Edy Mangun
Edy Mangun

Timika,fajarpapua.com – PT Pertamina MOR VIII Papua Maluku memastikan bahwa perusahaan negara tersebut telah menyalurkan BBM sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Mimika.

ads

Hal itu ditegaskan oleh Comunication and Realition PT Pertamina Papua Maluku, Edy Mangun saat dihubungi fajarpapua.com, Senin (16/8).

Edy menegaskan, Pertamina dalam memenuhi kuota BBM disatu wilayah yang menjadi tanggungjawabnya disesuaikan dengan mengukur kebutuhan.

“Secara umum Pertamina telah menyalurkan kuota BBM ke Kabupaten Mimika sesuai dengan kebutuhan yang tercatat. Namun jika, pola konsumsi dan cara membeli tidak dikendalikan berapapun kuota yang dipasok tidak akan cukup,” ujarnya.

Edy juga menegaskan tidak benar jika ada informasi yang menyatakan bahwa ada kebijakan Pertamina untuk mengurangi distribusi atau stok BBM ke SPBU yang ada di Timika.

Dikatakan Edy, saat ini pihak Pertamina di Timika bahkan mendistribusikan BBM lebih dari kebutuhan harian di Timika.

“Bahkan untuk memenuhi kebutuhan SPBU di Timika, Pertamina mendistribusikan BBM hingga 24 Kiloliter perharinya,” ujarnya.

Dengan angka itu lanjut Edy seharusnya tidak ada istilah masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM karena stok yang ada melebihi kebutuhan masyarakat.

Namun mengapa hingga kini masih sering terjadi kekosongan di SPBU? Edy menjelaskan, hal itu terjadi karena tingginya intensitas pembelian dengan menggunakan jerigen.

“Artinya, jika angka pembelian dengan menggunakan jerigen tidak ditertibkan potensi penyalahgunaan sangat besar terutama BBM bersubsidi,” ujarnya.

Dengan kondisi itu dan untuk menghindari semakin tingginya angka penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pihak Pertamina kemudian mengendalikan distribusi ke SPBU.

Dalam kesempatan itu Edy mengutarakan, berdasar laporan yang diterima pihaknya, sebenarnya SPBU sudah berusaha melarang pembelian dengan menggunakan jerigen.

Namun para petugas SPBU selama ini ujarnya, terpaksa tetap melayani pembeli dengan jerigen dalam keadaan tertekan .

“Pada akhirnya larangan pembelian dengan jerigen tidak bisa dilakukan karena teman-teman petugas SPBU selalu diintimidasi, dimaki bahkan beberapa kali terjadi kontak fisik karena tidak mau melayani pembelian dengan jerigen,” katanya.

Edy menegaskan, sesuai dengan undang-undang tata niaga BBM, Pertamina hanya bertanggungjawab pada proses distribusi dan pengawasan di SPBU.

Sementara untuk pengawasan penjualan diluar SPBU seperti eceran lanjutnya, adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Apakah ada langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan para pengecer, Edy menjelaskan jika semua kembali pada undang-undang tata niaga BBM sebenarnya sudah jelas tanggungjawab masing-masing pihak.

“Sebenarnya kalau semua pihak patuh terhadap undang-undang, kita sebenarnya harus berjalan bersama-sama. Apalagi, setiap bulan kita kan melaporkan stok dan sebagainya ke Disperindag,” jelasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *