BERITA UTAMAMIMIKA

Perhatian !!! Mulai Hari ini Pengisian BBM di SPBU Nawaripi Khusus Bus, SPBU SP 2 Khusus Truk, Baca Aturan Selengkapnya…

cropped cnthijau.png
6
×

Perhatian !!! Mulai Hari ini Pengisian BBM di SPBU Nawaripi Khusus Bus, SPBU SP 2 Khusus Truk, Baca Aturan Selengkapnya…

Share this article
Aktivitas pengisian di SPBU Nawaripi.
Aktivitas pengisian di SPBU Nawaripi.

Timika, fajarpapua.comBupati Mimika melalui surat edaran nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 24 Februari 2022 tentang pengawasan, pengaturan dan pengendalian penjualan BBM bersubsidi di Mimika menginstruksikan kepada sejumlah pihak.

ads

Pertama, kepada para konsumen pengguna BBM jenis tertentu (Solar dan Minyak Tanah) di Mimika.

Kedua, para pemilik kendaraan Dinas ASN, TNI dan POLRI di Mimika

Ketiga, seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika;

Keempat, para pemilik kendaraan pribadi dan para pedagang di Kabupaten Mimika;

Serta kelima, seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

Bahwa, point kesatu, guna penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar dan Minyak Tanah) bersubsidi, maka perlu mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisian:

Kedua, SPBU Nawaripi, khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Bus.

Ketiga, SPBU SP 2, khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Truk.

Keempat, SPBU Hasanuddin khusus melayani pengisian BBM Solar untuk kendaraan Pick Up;

Kelima, kendaraan pribadi dapat melakukan pengisian di semua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.

Keenam, khusus kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan Pomako serta pelayanan pembelian dengan jerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian, petenakan dan penerangan fasilitas umum dapat dilakukan pengisian di SPBU KM 08;

Ketujuh, SPBU dilarang menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
(Solar) dalam bentuk drum, dan jerigen untuk kepentingan
apapun kecuali direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang membidangi.

Kedelapan, SPBU dilarang menjual/mendistribusikan BBM bersubsidi
jenis tertentu (solar) kepada:

  1. Kendaraan Dinas milik ASN, TNI dan POLRI;
  2. Kendaraan/mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) dengan tujuan/kepentingan komersial, bisnis dan industri.

Kesembilan, agar penyaluran BBM Jenis Tertentu (Minyak Tanah) tepat sasaran, maka
a. Para Agen Minyak Tanah (AMT) wajib mengawasi setiap distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai kepada konsumen pengguna untuk kebutuhan rumah tangga dan Usaha Kecil Menengah;

b. Setiap pangkalan minyak tanah dilarang menjual minyak tanah kepada pengecer;

c. Pedagang/pengecer dilarang menjual minyak tanah dalam kemasan jerigen, botol dan sejenisnya baik di pinggir jalan maupun melalui transaksi online.

Kesepuluh, barang siapa yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA KEENAM, KETUJUH, KEDELAPAN dan KESEMBILAN, akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang — undangan yang berlaku;

Kesebelas, pelaksanaan instruksi sepenuhnya menjadi tugas Kepala Satuan polisi pamong Praja Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika;

Keduabelas, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Timika tanggal 24 Februari 2022.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *