Merauke, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel untuk segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Hengky Yaluwo, S.Sos dan Lexi Romel Wagiuw, hasil Pemungutan Suara (PSU) Boven Digoel 17 Juli 2021 lalu.
Perintah MK ini ditetapkan dalam sidang putusan perkara gugatan hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 03, Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE pada selaku Pemohon dan KPU Boven Digoel selaku Termohon dalam sidang, Selasa (31/8).
Sidang yang dilakukan secara terbuka menghadirkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman membacakan putusan perkara yang intinya menolak seluruh dalil gugatan pemohon karena dinilai tidak beralasan hukum. Majelis hakim tidak menemukan alasan hukum dalam dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Surat Edaran Covid 19 Membingungkan Masyarakat, Pemda Mimika Minta Maaf(Opens in a new browser tab)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengesahkan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dam Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 24 Juli 2021 dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon ( KPU) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Hal- hal lain yang berhubungan dengan permohonan pemohon tidak dipertimbangkan, karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya. Oleh karena itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam persidangan, maka Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan pemohon. Permohonan pemohon diajukan lagi dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan aturan perundang-undangan. Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tentang pokok permohonan dari pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi; satu, menyatakan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Hengky-Lexi) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum. Dua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam hubungan dengan pemohon, satu, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Aswanto membacakan amar putusan dalam sidang. (hrs)