Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menyatakan dengan tegas menolak kesepakatan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemda Mimika terkait besaran ganti rugi yang mereka terima.
Sebab, kehilangan masa tugas selama satu tahun dan jika hanya dibayar gaji pokok tanpa tunjangan, tiap anggota dewan hanya menerima Rp 28.800.000.
“Itu lucu, gaji pokok kami perbulan Rp 2,4 juta, jadi kalau setahun berarti hanya Rp 28 juta, itu hitungan darimana?. Kami punya hak tunjangan rumah, transportasi dan lain-lain dimana? Kenapa tidak dibayarkan. Kami tidak kerja bukan maunya kami, tapi akibat kesalahan pemerintah,” tandas Yohanes Kibak ditemani sejumlah mantan dewan di SP 2, Rabu (8/9).
Yohanes menegaskan, pernyataan Bupati Mimika bahwa masalah tersebut sudah selesai, sangat tidak benar.
“Waktu pertemuan di Jayapura tidak ada kesepakatan. Malah hari minggu mereka pulang diam-diam ke Timika. Kami mau pertemuan dengan BPK tapi tidak ada, pertemuan tanpa kesepakatan, tapi tiba-tiba mereka main klaim sudah selesai, itu tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai perhitungan mereka, total uang kompensasi yang dibayar Pemda Mimika untuk setiap mantan anggota dewan sebesar Rp 1,8 miliar.
Sedangkan Yelinus Mom menyatakan mulai Kamis (9/9) pihaknya akan kembali berkantor.
“Gubernur percayakan Pemda Mimika untuk selesaikan masalah. Mestinya gubernur yang selesaikan masalah, karena pihak yang kalah,” tegas Yelinus.
Lantas dia meminta gubernur menerbitkan kembali SK pengaktifan DPRD lama. “Karena kami akan kantor. Kalau gubernur masa bodoh, kami akan gagalkan agenda PON di Mimika,” tandasnya.
Dia berharap jika Pemda Mimika tidak punya uang, mereka diaktifkan lagi sebagai anggota dewan definitif.
“Indonesia saya lihat Papua ini seperti negara lain. Tolong Presiden, Menkopolhukam, Gubernur, Biro Hukum, harap perhatikan baik-baik. Kalau masalah kami tidak selesai, kami akan kacaukan agenda nasional di Mimika,” tandasnya.(red)