BERITA UTAMAPAPUA

Kasus Curanmor di Merauke Kian Menjadi-Jadi, Pemilik Sepeda Motor Diminta Waspada

cropped cnthijau.png
6
×

Kasus Curanmor di Merauke Kian Menjadi-Jadi, Pemilik Sepeda Motor Diminta Waspada

Share this article
Kasat Reskrim menggelar Konferensi Pers
Kasat Reskrim menggelar Konferensi Pers


Merauke, fajarpapua.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) semakin menjadi-jadi (merajalela), pemilik kendaraan diminta selalu waspada dalam memarkirkan sepeda motornya baik di rumah, di kantor maupun di areal pertokoan dan di tempat umum lainnya.


Belakangan ini banyak terjadi kasus kehilangan sepeda motor di kota Merauke. Dalam jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di Ruang Humas Polres Merauke, Selasa (14/9), Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reskrim mengungkap seorang terduga pelaku yang berhasil ditangkap melalui hasil penyelidikan.

Ads


Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK menerangkan, seorang terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial ZA dan berumur 20 tahun. Terduga pelaku melaksanakan aksinya di dua (2) tempat, yakni di Jalan Parakomando dan Jalan Tidore Merauke dengan jenis kendaraan Yupiter Z dan RX King yang sudah dipereteli.


“Ia benar pelaku sudah melakukan aksinya banyak kali. Ada 5 motor lagi yang dijualnya ke daerah Muting, kisaran jual Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah untuk motor RX King,” terang Agus Pombos didampingi KBO dan penyidik Reskrim dalam Konferensi Pers sekitar pukul.09.30 Wit, Selasa (14/9).


Menurut Kasat Reskrim, faktor kelalaian warga Merauke yang memarkir kendaraannya yang dominan di curi, seperti tidak kunci ganda dan ketinggalan kunci motor di kendaraannya. Hal itu memudahkan para pelaku untuk menjalankan aksi.


“Kita sudah tandai bengkel-bengkel mana saja yang ada di Kota Merauke yang bekerja sama dengan para pelaku pencuri sepeda motor untuk melakukan aksinya, kita akan proses para penadah sama dengan pelaku curanmor ini,” ujar Agus Pombos.


Kasat menyebutkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


“Akhirnya kita harapkan kepada warga Merauke dan petugas polisi bila mengetahui kendaraan sepeda motor yang dipereteli dan tidak mempunyai plat motor agar diinfokan ke pihak keamanan. Kemungkinan sepeda motor tersebut dicurigai hasil curian, karena modus ini yang digunakan para pelaku curanmor di Merauke,” pesannya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *