BERITA UTAMAMIMIKA

Proses Hukum Dugaan Korupsi Sentral Pendidikan Timika Diduga Didiamkan Polda Papua, Usai PON Kapolri Didesak Ambilalih

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Proses Hukum Dugaan Korupsi Sentral Pendidikan Timika Diduga Didiamkan Polda Papua, Usai PON Kapolri Didesak Ambilalih

Share this article
Johan Rumkorem
Johan Rumkorem

Timika, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua) meminta Kapolri mengambil-alih pengusutan dugaan korupsi dana otsus Sentral Pendidikan Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Pasalnya, meskipun tersangka sudah ditetapkan 16 Maret 2021 silam, namun Ditrekrimsus Polda tidak juga menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem, yang dipertanyakan sudah lebih 6 bulan, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sudah merampungkan penyidikan skandal korupsi dana Otsus Sentra Pendidikan Mimika, namun hingga kini tersangka belum juga ditahan.

“Ini memang menjadi pertanyaan publik. Kenapa tersangka belum diumumkan, kenapa tidak ditahan? Kapan ditahan?. Pertanyaan – pertanyaan ini tentu harus dijawab pihak Polda Papua, sehingga jangan jadi bomerang dalam penegakan hukum di Papua,” ujar Johan Rumkorem melalui sambungan telepon selulernya Sabtu (18/9).

Menurut Johan, belum ada pengumuman tersangka dan tidak adanya penahanan bagi para tersangka menjadi beban bagi penegakan hukum. Ini bisa menimbulkan banyak spekulasi, terutama terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Polda Papua.

“Karena akan muncul banyak persepsi, kok pencuri ayam ditahan, tapi orang yang merugikan negara miliaran justru masih berkeliaran. Saya minta setelah PON Kapolri ambil alih kasus ini,” ucap Johan.

Ia mengatakan, selaku aktivis anti korupsi di tanah Papua, sangat merasa aneh dengan prilaku dan kinerja Krimsus Polda Papua, karena terkesan hanya mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara itu.

“Kami menduga perkara dugaan korupsi sentral pendidikan Timika, dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Kami mengakui SDM penyidik di Krimsus Polda Papua yang menangani perkara ini sangat profesional, tapi hari ini kami meragukan mental dan moralnya,” tandas Johan.

Aktifis anti korupsi ini mengharapkan agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan sangsi tegas dan mencopot, Kombes Pol Rico Taruna Mauru dari jabatannya sebagai Direktur Reskrimus Polda Papua.

“Demi Negara dan Tanah Papua, kami minta Bapak Kapolri copot yang bersangkutan (Rico Taruna Mauru) dari jabatan sebagai Direktur Krimsus Polda Papua, karena tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana Otsus,” pintah Johan.

Kata dia, Pemerintah melalui Presiden Jokowi, telah beritikad baik untuk membangun Papua agar masyarakat sejahtera dengan menganggarkan dana trilyunan rupiah ke tanah Papua, tapi hingga kini masih disalahgunakan oleh para pejabat di tanah Papua, sehingga dana Otsus triliunan rupiah tersebut tidak menyentuh secara langsung terhadap kehidupan Masyarakat (OAP) Orang Asli Papua.

“Terkait penyelewengan dana Otsus, masyarakat selalu mengadu dan melaporkan ke pihak penegak hukum karena uangnya dirampok, namun malah terbalik ada oknum-oknum penegak hukum memanfaatkannya sebagai lahan bisnis, ini merupakan modus yang mencoreng negara,” ungkap Johan.

Diketahui Dir Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, didasarkan atas Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020, bahkan sudah ada tersangka dalam kasus hukum tersebut, namun hingga kini para tersangka terlihat masi bebas berkeliaran di Kabupaten Mimika.

Dana Sentra Pendidikan yang ditilep para tersangka, bersumber dari dana Otsus yang dikhususkan bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14,1 Milyar untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan,
yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah itu, dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan Negara milyaran rupiah.

Data serta Informasi yang diperoleh media ini, Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, salah satunya pejabat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, JU, setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan penyidik dengan memeriksa 65 orang saksi dan menyitah 55 buah dokumen sebagai barang bukti.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *