BERITA UTAMAMIMIKA

Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Tolak Kompensasi Rp 18 Miliar dari Pemda Mimika, Asri: Itu Hanya Gaji Pokok

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Tolak Kompensasi Rp 18 Miliar dari Pemda Mimika, Asri: Itu Hanya Gaji Pokok

Share this article
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 saat konferensi pers, Jumat (8/10).
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 saat konferensi pers, Jumat (8/10).

Timika, fajarpapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode 2014-2019 menolak pemberian hak sebesar Rp 18 miliar oleh Pemda Mimika.

ads

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/10) di Jalan Cenderawasih Timika, Antonius Kemong menjelaskan Pemda telah mengajukan anggaran perubahan Rp 4,4 triliun yang didalamnya dianggarkan Rp 18 miliar untuk mantan dewan. Namun dia menilai ada kejanggalan karena banyak klausul gugatan yang tidak dimasukkan dalam putusan.

“Beberapa hari lalu proses kami sudah jalan, Sekda Provinsi Papua berikan berita acara dan dalam amplop itu terdapat adanya pengaktifan DPRD baru 2019-2024 dan ada penyelesaian dari pihak tergugat. Proses dari provinsi sudah bagus, tapi sampai di sini berita acara itu tidak dibuka, saya rasa ada kejanggalan yang terjadi. Dengan begitu ada celah hukum yang dapat kami tempuh juga,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Elias Mirip. Ia merasa heran terhadap nilai yang ditentukan oleh TPAD Kabupaten Mimika Rp 18 miliar. Untuk itu dia meminta putusan dikembalikan seperti semula.

“Kami punya hak politik satu tahun oleh pemerintah Kabupaten Mimika disingkirkan. Hargailah kami sebagai manusia yang ada di Papua. DPRD yang baru ini saya rasa ilegal, karena pemerintah daerah belum selesaikan masalah sesuai putusan MA. Kami akan tunggu putusan APBD Perubahan yang mau ditetapkan itu juga ilegal. Kalau pemerintah mau hargai putusan MA mari undang kami,” katanya.

Senada dengan Elias, mantan anggota dewan lainnya Eliaser Ohee meminta kepada Pemerintah Daerah Mimika agar tidak mencoreng nama baik Gubernur Papua, karena itikad baik hasil dari kerja Provinsi sudah bagus karena ingin semua masalah cepat terselesaikan dengan baik.

“Kami teman-teman penggugat minta pemerintah kabupaten Mimika jangan mencoreng nama Gubernur. Hasil yang kami serahkan kepada gubernur lewat Plt Sekda Papua bahwa itu sudah diserahkan satu amplop kepada Pemda Mimika yang berisi tentang berita acara,” tuturnya.

Dikatakan, total untuk pembayaran 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 sebesar Rp 130 miliar yang telah dimasukkan kedalam berita acara pemerintah provinsi Papua.

“Nilai kami adalah Rp 130 miliar. Harkat martabat dan kedudukan semua sudah kami masukkan dalam berita acara dengan provinsi. Pemerintah Daerah jangan main-main dengan provinsi. Ini celah hukum. Rp 130 miliar yang pemerintah daerah harus bayar kepada 26 anggota DPRD 2014-2019. Besok setelah dianggarkan dalam APBD Perubahan kami harus sudah terima,” tegasnya.

Sedangkan Teo Deikme mengatakan di Timika masih terjadi dualisme DPRD sehingga penegak hukum harus memberikan arahan. Karena seharusnya untuk penyelesaian masalah terlebih dulu selesaikan kompensasi baru pengaktifan DPRD.

“Pemda Mimika waktu ke Jayapura hanya urus SK pengaktifkan. Harusnya selesaikan kompensasinya dulu baru pengaktifan DPRD. Kami ini juga masih anggota DPRD, jadi ada dualisme di DPRD Mimika. Penegak hukum di Timika harus kasih arahan, jangan diam. Pemerintah sudah tahu aturan ini, tapi pura-pura tidak tahu. Kami punya hak masih satu tahun kembali. Tapi kenapa kami di usir seperti binatang,” terangnya.

Sedangkan Asri Anjang menyampaikan pihaknya tidak pernah menginginkan adanya kompensasi, karena dalam putusan disebutkan dikembalikan satu tahun menjabat sebagai anggota dewan, dan juga disitu ada hak dan harkat martabat yang harus ditanggung pihak tergugat.

“Putusan itu sebenarnya jelas tapi pemerintah provinsi menginginkan supaya kami tidak masuk lagi. Karena adanya hal, maka dia menilai bahwa akan ada persoalan lagi, sehingga mereka menawarkan kami kompensasi. Jadi bukan kami yang minta. Dan kalau tidak bisa memberikan hak kami, maka kami kembali aktif satu tahun lagi,” katanya.

Karena menurut dia uang kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp 18 miliar itu hanya memenuhi gaji pokok, karena disitu ada hak yang harus dibayarkan, sehingga wajib dilaksanakan.

“Bukan kami mata uang. Kalau kita hitung hak-hak anggota dewan tidak seperti itu. Kalau hanya Rp 18 miliar itu dibagi 26 orang, itu kita hitung hanya gaji pokok saja. Itu semua hak yang harus dibayarkan. Jadi ini putusan hukum yang harus dilaksanakan,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *