Timika, fajarpapua.com – Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis petralite dalam beberapa hari ini di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Timika cepat habis.
Kondisi demikian, menurut seorang petugas SPBU Jln Hasanuddin disebabkan kapal terlambat datang akibat gelombang laut.
Disisi lain, PT Pertamina (Persero) Regional VIII Wilayah Maluku Papua menjamin pasokan BBM di wilayah Kabupaten Mimika aman untuk kebutuhan beberapa pekan ke depan.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR VIII Edi Mangun yang dihubungi wartawan dari Timika, Rabu, mengatakan pasokan BBM di wilayah Timika dan sekitarnya kini cukup aman lantaran dua hari lalu kapal tanker pengangkut BBM dari Maluku sudah merapat di Pelabuhan Jober Pertamina Pomako.
“Dua hari lalu kapal sudah masuk di Pelabuhan Jober Pomako. Stok yang ada saat ini cukup untuk kebutuhan hingga satu minggu ke depan,” kata Edy.
Menurut dia, stok premium yang tersedia di depo Jober Pertamina Pelabuhan Pomako saat ini untuk kebutuhan hingga delapan hari ke depan, pertamax untuk enam hari ke depan, biosolar untuk tujuh hari ke depan, minyak tanah atau kerosene untuk kebutuhan tujuh hari ke depan dan avtur untuk kebutuhan enam hari ke depan.
Adapun pada Rabu malam (20/10) ini juga akan bersandar lagi satu kapal tanker di Pelabuhan Jober Pertamina Pomako, membawa biosolar sebanyak 1.200 kiloliter dan premium sebanyak 950 kiloliter.
Edy mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyikapi isu kelangkaan BBM yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Isu terlalu banyak, mohon masyarakat tidak panik. Di mana-mana orang membuat isu kelangkaan BBM, padahal realitanya tidak seperti itu,” jelas Edy.
Ia mengaku menerima telepon dari berbagai kota di Papua dan Maluku untuk mempertanyakan kebenaran isu kelangkaan BBM.
“Saya ditelepon oleh seseorang dari Sorong soal isu kelangkaan BBM, padahal baru ada tiga kapal tanker keluar dari Sorong untuk membawa BBM. Saya berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu liar lalu melakukan penimbunan BBM. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.(ant/red)