Lewati ke konten utama

Ketua KPAD Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp7 Miliar

Redaksi FPPenulis
04.30 WIT1 menit baca38 dibaca
Ketua KPAD Papua YM (jaket hitam) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua KPAD Papua YM (jaket hitam) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis, menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua YM sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis malam, mengakui penyidik sudah menetapkan YM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan KPAD Papua.

"Memang benar, sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan, kata Ahmad Mudor seraya mengaku saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.

YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, katanya

Ia mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ujar dia.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.