Timika, fajarpapua.com – Keberadaan tower base transceiver station (BTS) yang terletak di wilayah Kamoro Jaya mulai diusik warga. Pasalnya, keberadaan tower tersebut kian mengkhawatirkan.
Apalagi kata warga sekitar, tower yang dibangun berusia lebih 10 tahun di Kelurahan Kamoro Jaya RT 24 itu, didirikan tanpa persetujuan warga.
Salah seorang warga, Niko mengatakan bahwa warga sempat melakukan protes kepada pengelola tower. Namun pengelola mengaku sudah mendapat persetujuan dari warga disertai tanda-tangan.
“Saat saya lihat, ternyata tanda tangan saya tidak sama. Itu tanda-tangan palsu,” ujar Niko kepada anggota DPRD Mimika, Daud Bunga dalam giat Reses Tahap II Tahun 2021, di depan SPBU Nawaripi, Jumat (19/11/2021).
“Kami merasa terancam. Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tower tumbang,” tambah warga lain.
Usai mendengar aspirasi itu, Daud mengaku akan meneruskannya kepada pengelola provider dan Diskominfo Mimika.
“Setahu saya itu memang sistemnya sewa tanah. Jadi tidak akan berlangsung lama. Tapi saya akan teruskan ini, termasuk ke Kominfo,” janji Daud.
Dikatakan, aspirasi warga merupakan kebutuhan mendesak yang harus dijawab. Apalagi jika keberadaan tower itu cenderung meresahkan.
Selain perihal tower stasiun pemancar, warga juga meminta DPRD Mimika untuk memperhatikan masalah pengelolaan sampah serta pembangunan jalan di lorong-lorong sekitar Kelurahan Kamoro Jaya. (feb)