BERITA UTAMAMIMIKA

Pertamakali di Timika !!! Pengadilan Negeri Timika Terapkan Restorasi Justice Dalam Sidang Pencurian

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Pertamakali di Timika !!! Pengadilan Negeri Timika Terapkan Restorasi Justice Dalam Sidang Pencurian

Share this article
Suasana sidang pencurian motor di PN Timika.
Suasana sidang pencurian motor di PN Timika.

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri Timika menerapkan sistem restorasi justice (restorative justice) pada sidang kasus pencurian motor di Kantor PN Timika, Jl. Yos Sudarso, Jumat (26/11) sekitar pukul 16.00 WIT.

ads

Diketahui, moment ini merupakan yang pertama kalinya Pengadilan Negeri Timika menerapkan restotasi justice.

Pantauan fajarpapua.com, dalam sidang ini Pengadilan Negeri Mimika menghadirkan kedua belah pihak, korban dan keluarga pelaku, sedangkan pelaku dipertemukan secara online melalui aplikasi Skype.

Dalam kasus ini pelaku berinisial YS dan BI, keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIT.

Juru Bicara PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi menjelaskan kronologi secara singkat, bahwa pelaku berjumlah 3 orang, salah satu diantaranya berinisial BI berhasil mencuri motor milik warga di Jalan Budi Utomo samping Gedung Eme Neme Yauware, Timika.

Sedangkan YS dan temannya berinisial RL diduga menjaga dan memantau sekitar lokasi agar aksi BI tidak diketahui warga.

Setelah beberapa minggu kemudian aksi pencurian itu terungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan, diantaranya BI dan YS.

Usai penangkapan, BI mengaku motor hasil curian sudah dijual tanpa sepengetahuan YS dan RF. Selanjutnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan Rutan Polres Mimika Mile 32.

Ditengah-tengah sidang YS membenarkan motor curian itu tidak diketahui oleh dirinya bahwa telah dijual. Bahkan YS tidak mendapatkan sepersen pun uang hasil penjualan motor tersebut.

“Saya tidak tahu, karena setelah dia curi saya tidak ketemu dia lagi,” terang YS dihadapan Majelis Hakim.

Di lain sisi, keluarga YS merasa menyesal dan mengganti kerugian korban dalam bentuk motor utuh. Motor itu dibeli orang tua YS sebagai tanggung jawab pihak pelaku.

Namun ganti rugi yang dikeluarkan keluarga pelaku tidak menutup kasus perkara ke jalur hukum, karena berkas perkara sudah masuk Kejaksaan Negeri Timika.

Hingga saat ini, berkas kasusnya telah sampai ke Pengadilan Negeri sehingga kedua pihak dipertemukan untuk diselesaikan secara adil dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

Tentu, dalam perkara itu perlu dilaksanakan sistem restorasi justice agar dapat memberikan pertimbangan hukum bagi pelaku.

“Jadi sistem restorasi justice yang saat ini diterapkan di Pengadilan Negeri Timika merupakan salah satu langkah terobosan dari Mahkamah Agung kepada seluruh pengadilan di Republik Indonesia, dan saya sebagai lawyer memberikan apresiasi,” jelas kuasa hukum terdakwa, Yosep Temorubun SH kepada fajarpapua.com usai sidang.

Yosep mengatakan, sistem restorasi justice ini pertamakali diterapkan di Pengadilan Negeri Timika.

“Selama ini kita biasa dengar penyelesaian restorasi justice dilakukan di Polres maupun Kejaksaan. Tapi saat ini di Pengadilan juga bisa menerapkan, yang mana disitu ada unsur keseimbangan dimana antara pihak korban dengan terdakwa sudah berdamai,” jelas Yosep.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu langkah terobosan baru.

“Saya sebagai pengacara terdakwa memberikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Timika karena hakim telah melihat bahwa korban sudah menerima ganti rugi dalam bentuk kendaraan yang diambil oleh terdakwa,” ujarnya.

“Sehingga ketika korban dan terdakwa sudah berdamai itu bisa jadi pertimbangan nanti dalam putusannya itu diberikan pertimbangan hukum yang saling menguntungkan,” pungkas Yosep. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *