Lewati ke konten utama

Tahun 2023 PN Kota Timika Tangani 143 Kasus Perkara Pidana, Menurun Dibanding Tahun 2022

Redaksi FPPenulis
18.21 WIT1 menit baca29 dibaca
71ce0931 bc36 4e4b a3db 722281d7cc83
71ce0931 bc36 4e4b a3db 722281d7cc83Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Pada Tahun 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menangani sebanyak 143 kasus perkara pidana.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan perkara yang ditangani pada Tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 177 perkara.

Humas PN Kota Timika Muhammad Khusnul F Zainal saat ditemui Kantor Pelayanan Terpadu PN Kota Timika Selasa (9/1) mengatakan, untuk perkara didominasi oleh kasus penyalahgunaan Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan.

"Dibanding Tahun 2022 ada penurunan sekitar 34 perkara yang ditangani di Tahun 2023," katanya.

Kemudian untuk perkara yang telah divonis pada Tahun 2023 mencapai 90 persen.

" Kalau yang divonis sekitar 90 persen untuk kasus pidana,"tuturnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.