Timika, fajarpapua.com- Pada Tahun 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menangani sebanyak 143 kasus perkara pidana.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan perkara yang ditangani pada Tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 177 perkara.
Humas PN Kota Timika Muhammad Khusnul F Zainal saat ditemui Kantor Pelayanan Terpadu PN Kota Timika Selasa (9/1) mengatakan, untuk perkara didominasi oleh kasus penyalahgunaan Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan.
“Dibanding Tahun 2022 ada penurunan sekitar 34 perkara yang ditangani di Tahun 2023,” katanya.
Kemudian untuk perkara yang telah divonis pada Tahun 2023 mencapai 90 persen.
” Kalau yang divonis sekitar 90 persen untuk kasus pidana,”tuturnya.(ron)