Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 89 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika diusulkan mendapat remisi Natal 2021. Usulan tersebut sudah disetujui tinggal menunggu SK Menteri Hukum dan HAM RI.
“Biasanya SK turun pada tanggal 24 Desember dan pada 25 Desember kami umumkan di gereja. Itu biasa rutin tiap tahun kami lakukan,” kata Plh Kalapas Timika, Munir Kossah, SE kepada Fajar Papua saat ditemui di Lapas, Sabtu (18/12).
Menurut Munir, remisi yang diberikan masing- masing warga binaan ada yang 15 hari, ada yang tiga bulan dan yang paling lama 1,2 tahun.
“Yang Lapas Timika usulkan ke Kemenkumham RI disetujui semua, tinggal menunggu SK saja. SK tiba tanggal 24 maka besoknya langsung diumumkan di gereja pada saat ibadah Natal,” tambahnya.
Remisi, kata Munir, menjadi hak warga binaan yang diusulkan pada hari besar nasional dan hari besar keagamaan. Biasanya yang paling lama, 17 Agustus.(mar)