BERITA UTAMAMIMIKA

Lapas Kelas II Timika Terima Bantuan Satu Unit Ambulance dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Lapas Kelas II Timika Terima Bantuan Satu Unit Ambulance dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Share this article
IMG 20220824 WA0002
Foto: Twitter @lapastimika Nampak mobil ambulance bantuan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang diterima Lapas Kelas IIB Timika.

Timika, fajarpapua.com – Lapas Kelas IIB Timika saat ini memiliki satu unit kendaraan operasional untuk melayani warga binaan.

Hal ini setelah pada Selasa (23/8) kemarin, satu unit mobil ambulance bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tiba di Timika.

ads

Disadur fajarpapua.com dari rilis Kemenkumham RI disebutkan bantuan ambulance untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dimana sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Bantuan ambulance memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan, seperti, tabung oksigen, peralatan emergency, landasan tandu dilengkapi dengan tempat Scoop Stretcher, tabung pemadam kebakaran kapasitas 1kg, lantai dari Plywood dilapis dengan vinil, dan perlengkapan medis lainnya yang tentunya dapat membantu petugas dalam upaya memberikan pertolongan pertama.

Bantuan ambulan ini, nantinya diharapka juga akan mempermudah dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak bagi WBP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 TAHUN 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Kedatangan satu unit ambulance bantuan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI ini juga diunggah di akun Twitter @lapastimika yang merupakan akun resmi Lapas Kelas IIB Timika pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Dalam unggahannya akun Twitter @lapastimika menulis Lapas Kelas IIB Timika menerima 1 unit Kendaraan khusus (Ambulance) roda empat merk Isuzu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *