Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Timika mendapat Remisi Khusus (RK) hari raya Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
Kepala Lapas Timika Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan untuk 70 WBP yang mendapat remisi antara lain 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor), Narkoba 9 orang, anak dibawah umur 1 orang dan kriminal umum 56 orang.
“Karena ini bulan Desember yang dapat remisi khusus Napi Kristen, nanti kalau Lebaran khusus Napi Muslim,” kata Marthen melalui sambungan telepon, Selasa (26/12).
Menurutnya, dari 70 WBP tersebut mendapat remisi berfariasi.
“Ada yang dapat dua bulan, satu bulan dan 15 hari, berfariasi paling banyak remisi khusus ini 2 bulan,” tuturnya.
Untuk diketahui Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan RK Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.(ron)