Timika, fajarpapua.com- UU Otonomi Khusus (Otsus ) Nomor: 2 Tahun 2021 mengamanatkan dukungan Pemerintah Kabupaten/kota ke lembaga adat yang ada di daerah masing-masing termasuk Pemda Kabupaten Mimika.
Untuk itu lembaga adat diharapkan harus mampu merepresentasikan sebagai wadah dan kekuatan masyarakat adat setempat serta membuat program-program yang membela kepentingan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada fajarpapua.com saat ditemui di ruang kerjanya jelang libur akhir tahun, pekan kemarin.
Kata Aleks dukungan pemerintah daerah ditetapkan dalam bentuk dana hibah untuk operasional lembaga adat dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu dirinya berharap dua lembaga adat yang ada di Timika bisa memenuhi syarat termasuk telah melaksanakan musyawarah adat (Musdat) dalam menetapkan kepengurusannya sehingga pemerintah daerah dan dewan bisa mengalokasikan anggaran dana operasional tiap tahun.
“Dana Otsus itu masuk ke kas daerah, namun jika pemerintah mau menggunakan harus ada perencanaan. Termasuk bantuan dalam bentuk hibah harus diberikan ke lembaga yang pengurusnya hasil pemilihan dari masyarakat adat. Kalau pengurus diangkat dengan SK tanpa pemilihan maka pemerintah akan tolak,” jelasnya.
Selama ini dua lembaga adat yang ada di Timika dikatakan Aleks, mendapat dukungan dana dari PTFI dan YPMAK, kedepan pengurus hasil Musdat akan dapat dukungan dana dari dana Otsus.
“Jika APBD induk tidak bisa mengakomodir, maka dewan akan memperjuangkan pada Perubahaan APBD nanti,” terang dia. (mar)