BERITA UTAMANASIONAL

RUU Tujuh Provinsi Rampung, Mendagri Tito : Bukan Untuk Membentuk Daerah Baru

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

RUU Tujuh Provinsi Rampung, Mendagri Tito : Bukan Untuk Membentuk Daerah Baru

Share this article
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

Jakarta, fajarpapua.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi bagi semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi bisa dirampungkan.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa.

ads

Tujuh UU Provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri.

Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat Tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata dia.

Mendagri menjelaskan Tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aspirasi dari semua kepala daerah dan tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, disahkannya tujuh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tak hanya itu, Mendagri mengatakan UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi daerah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

“Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, dalam UU tidak disebut sehingga dalam UU ini dimasukkan,” kata Mendagri.

Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal itu direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan efektif.

Meski demikian, lanjut dia, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.

“Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat,” ujarnya.(ant/ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *