BERITA UTAMAMIMIKA

Kritik ! Instruksi Bupati Mimika Bisa Ciptakan Masalah Baru, Mahasiswa Pertanyakan Mengapa Urusan BBM Solar Jadi Ribet

cropped cnthijau.png
5
×

Kritik ! Instruksi Bupati Mimika Bisa Ciptakan Masalah Baru, Mahasiswa Pertanyakan Mengapa Urusan BBM Solar Jadi Ribet

Share this article
Ketua PMKRI Cabang Timika Santa Theresia John Rifaldo FautngilYanan
Ketua PMKRI Cabang Timika Santa Theresia John Rifaldo FautngilYanan

Timika, fajarpapua.com – Masalah pendistribusian BBM solar yang masih terjadi di semua SPBU dalam Kota Timika hingga berujung dikeluarkannya instruksi bupati kembali mendapat tanggapan mahasiswa Timika.

ads

Ketua PMKRI Cabang Timika Santa Theresia John Rifaldo FautngilYanan mengaku pihaknya mempertanyakan mengapa masalah solar dan minyak tanah serempak terjadi sejak Desember 2021 lalu.

“Padahal sebelumnya normal-normal saja, kenapa malah sejak Desember kok terjadi antrian? Ada apa Pertamina dan SPBU?” ungkap John kepada fajarpapua.com, Sabtu (26/2).

Menanggapi instruksi bupati Mimika, John mengaku apresiasi dengan langkah pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses pengawasan namun harus intensif.

“Untuk itu usul saya bahwa bila ada pengaturan jenis kendaraan yang mengantri di setiap SPBU yang bersubsidi harus juga disesuikan dengan jumlah kuota,” bebernya.

Menurut dia, saat ini belum diketahui jumlah truk maupun bus. Sementara besaran pasokan BBM tiap SPBU perhari sama yakni 8 ton.

“Nah kalau ternyata truk lebih banyak dari bus otomatis antrian kendaraan di SPBU yang khusus truk akan menumpuk, pasti mereka lari ke SPBU yang lagi kosong antrian. Untuk itu kalau memang aturan ini berlaku harus ada penambahan kuota di SPBU yang jumlah jenis kendaraannya lebih banyak, tujuannya supaya instruksi bupati tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Da mengusulkan dinas terkait mengeluarkan data ril tentang jumlah jenis kendaraan di Kota Timika sehingga bisa diketahui konsentrasi kendaraan terbanyak di SPBU mana.

John menegaskan, carut marut BBM kota Timika karena tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggaran/penyelewangan BBM bersubsidi, baik dari Pertamina maupun kepolisian.

Padahal soal sanksi sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual enceran bahan bakar minyak pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) bahwa badan usaha dan atau/masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta pengunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Aturan itu selaras dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas Nomor 6 tahun 2013 tentang penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran bahan bakar minyak diatur pada BAB V (sanksi) Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) mengenai pencabutan izin usaha.

Untuk itu dalam hal penindakan sesuai sanksi, aparat kepolisian dan stakeholder terkait harus melakukan penindakan secara tegas.

“Dan juga saya meminta sekaligus mengusulkan ke Disperindag yang turut mengawasi BBM bersubsidi update terus ke lapangan bahwa ada pelaporan mengenai jadwal kapan dan jam berapa, besaran kuota yang tersalurkan. Kami juga para organ pergerakan mahasiswa tetap mengawal dan terus sama-sama mengawasi BBM bersubsidi ini sehingga dapat tersalurkan dengan baik,” tukasnya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *