BERITA UTAMANASIONAL

Bupati Harus Paham, Pengangkatan Plt. Direktur RSU Tenriawaru Bone Langgar Aturan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Bupati Harus Paham, Pengangkatan Plt. Direktur RSU Tenriawaru Bone Langgar Aturan

Share this article
Mukhawas Rasyid, SH,MH
Mukhawas Rasyid, SH,MH

Bone, Sulsel, fajarpapua.com- Ketua Umum Rumahnya Masyarakat Curhat, Mukhawas Rasyid, SH, MH, memberikan pendapatnya atas dugaan pelanggaran pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone.

Mukhawas tidak mengomentari mengenai siapa pelaksana tugas Direktur RSU Tenriawaru Bone, namun mengacu Surat Edaran Kepala BKN Tahun No.1/SE/1/2021 terkait kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian, jelas terjadi pelanggaran.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Diwawancarai fajarpapua.com, Minggu (27/2), Mukhawas mengatakan, dr. Hj. A. Khasma, M. Kes sudah terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU tenriawaru Bone. Padahal sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

“Khasma sudah menjabat empat belas bulan sampai saat ini bulan Februari tahun 2022, seharusnya berakhir bulan Juni tahun 2021. Ini jelas melampaui ketentuan Surat Edaran Kepala BKN Tahun No.1/SE/1/2021 terkait kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian,” kata Mukhawas.

Diketahui, dr. Hj. A. Khasma ditunjuk pertama kalinya sebagai Plt di Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone pada Januari tahun 2021 sebagai Pelaksana tugas (Plt) direktur. Hingga Februari 2022 Khasma masih menjabat Plt rumah sakit tersebut.

Kata dia, pengangkatan sebagai pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya.

“PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Plt bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat  tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangannya,” paparnya.

PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelakansa tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam lingkungan kerjanya.

PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya.

Mukhawas menegaskan, Bupati Bone harus paham dan taat aturan Surat Edaran Kepala BKN Tahun No.1/SE/1/2021 terkait kewenangan pengangkatan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian.

Melalui telepon seluler, Kepala BKPSDM Andi Fajaruddin Kabupaten Bone kepada fajarpapua.com Minggu, (27/2) membenarkan status Plt Direktur RSU Tenriawaru. “Kami akan segera usul pergantian,” katanya.(andi ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *