BERITA UTAMANASIONAL

Oknum Perwira Polisi di Palu Dipenjara Gara-gara Laporan Seorang Janda, Istri Sah Balik Melapor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Oknum Perwira Polisi di Palu Dipenjara Gara-gara Laporan Seorang Janda, Istri Sah Balik Melapor

Share this article
IMG 20230724 WA0064
Rita Tupa didampingi Penasehat Hukum

Bone, fajarpapua.com – Sosok SR, istri siri oknum perwira polisi, Ipda SA, jadi sorotan usai melaporkan suaminya membuat akta cerai palsu yang merupakan anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah.

Buntut laporannya, sang suami menjadi tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Bone), Sulawesi Selatan pada 18 Juli 2023 lalu.

ads

SR nekat melaporkan Ipda SA ke Mabes Polri pada bulan Oktober 2022, setelah pelantikan perwira polisi. Ia baru tahu jika suaminya masih suami sah Rita Tupa, S.Sos.

Lantas, siapa sebenarnya SR yang mengaku jadi korban penipuan, akta cerai palsu, dan juga mengaku dirinya tidak tahu jika suaminya masih berstatus suami sah Rita Tupa tersebut?.

SR rupanya janda asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Wanita berusia 39 tahun itu dinikahi secara siri oleh Ipda SA pada tanggal 16 September 2016, di Kabupaten Bone, karena tidak berhasil mengurus N1 sampai N4, di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone untuk pernikahan secara sah.

“Sebab akta cerai Ipda SA Nomor : 0260/AC/2016/PA/MYS”Lwk tanggal 1 Juli 2016 adalah palsu,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Sudirman M. SHI sebagaimana dilansir media, 4 Februari 2023 silam.

Kendati demikian, istri sah Ipda SA, yaitu Rita Tupa, S.Sos, dikabarkan sudah mengetahui perihal pernikahan sang suami dengan SR, sebelum tangga 16 September 2016.

Menurut Rita, sebelum menikah, SR telah mengirim surat pernyataan telah menikah kepadanya. “Malamnya bapak baru menandatangani surat penyataan tersebut,” ucap Rita di SPKT Polres Bone.

Rita Tupa istri sah Ipda SA, yang didampingi beberapa kuasa hukum resmi melapor balik SR, istri siri suaminya di Polres Bone pada Ahad (23/7/2023).

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor : STTLP/499/VII/2023/SPKT/RES BONE tertanggal 23 Juli 2023.

Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Rita Tupa, yakni terkait menerbitkan surat permohonan keterangan identitas yang seharusnya diterbitkan oleh kantor kelurahan dan digunakan oleh terlapor sebagai permohonan pernikahan dengan cara memalsukan tanda tangan korban.

Hal ini diungkapkan Suabir SH selaku kuasa hukum Rita Tupa.

Dijelaskan, sebelum menikah, SR sendiri yang mengurus semua berkas syarat pernikahan, mulai dari surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3), dan surat keterangan tentang orang tua (N4), sebagai persyaratan pernikahan.

Kendalanya tidak jadi menikah secara sah, karena tidak dilengkapinya berkas foto copy KK Ipda SA dan surat keterangan duda dari kantor Kelurahan, sesuai alamat KTP pemohon, sebagaimana syarat pernikahan.

Menurut Rita, SR memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Ipda SA untuk melamarnya, supaya SR dapat menikah dengan Ipda SA, dan segala kebutuhan pernikahan disiapkan oleh SR.

Sekedar diketahui, Ipda SA ditahan setelah ditersangkakan pasal 266 ayat 2 KUHP atas laporan istri sirinya, SR.

Menurut Rita Tupa, apa yang dilaporkan dan dituduhkan SR kepada suaminya Ipda SA, yang sudah viral di media dari beberapa bulan lalu, hanya bohong dan akal-akalan belaka.

“SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih berpangkat Bripka telah mempunyai istri sah, bukan pada saat setelah pelantikan perwira pada 2022,” tegas Rita. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *