BERITA UTAMANASIONAL

Penggunaan APBDes Banyak yang Janggal, LP-KPK Soroti Kinerja Inspektorat Kabupaten Bone

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
38
×

Penggunaan APBDes Banyak yang Janggal, LP-KPK Soroti Kinerja Inspektorat Kabupaten Bone

Share this article
IMG 20230514 WA0110
Andi Sunil

Bone, fajarpapua.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Bone, menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sorotan dilakukan terkait lemahnya pengawasan oleh lembaga tersebut terhadap penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Kabupaten Bone yang dinilai banyak kejanggalan.

LP-KPK menilai Inspektorat kurang proaktif melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai dari dana desa.

Selain itu LP-KPK juga mendapati para pejabat kepala desa yang baru terpilih pada gelombang pertama pemilihan yang menggunakan dana desa tidak maksimal.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Investigasi LP-KPK Komcab Kabupaten Bone, Andi Sunil saat ditemui fajarpapua.com di Cafe 21, Jalan Ahmad Yani Watampone, Minggu (14/5).

“Kami (LP-KPK) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial, yang turut berperan serta dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa, seperti yang sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo, sangat menyesalkan kinerja Inspektorat Kabupaten Bone,” ujarnya.

Andi Sunil menilai inspektorat sebagai lembaga pengawas sangat minim turun ke lapangan guna melakukan pengawasan terkhusus kepada kepala desa baru yang terpilih gelombang pertama.

“Namun sekalinya sudah turun ke desa selalu penanganan perkara berhenti di tengah jalan,” kata Andi Sunil.

Diungkapkan, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, penggunaan anggaran dana desa oleh kepala desa baru ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan speak teknis kegiatan atau Rencana Anggaran Biaya.

Menurutnya, pihaknya telah menemukan beberapa pekerjaan pembangunan desa yang diduga tidak sesuai speak oleh kepala desa baru.

Pada umumnya ujarnya, para kepala desa yang baru terpilih berdalih belum memahami teknis kegiatan, pengadaan barang atau jasa.

Ia mencontohkan Kepala Desa Maduri, Kecamatan Palakka, mengerjakan peningkatan jalan dengan menggunakan material paving blok.

Hal ini diduga tidak sesuai terutama terkait dengan mutu dan kualitas yang dipersayaratkan.

Akibatnya proyek pengerjaan jalan sepanjang 250 meter yang menelan dana senilai Rp 250.198.300 dari dana desa TA 2022 akhirnya dibongkar baru- baru ini.

Andi Sunil menegaskan tidak ada alasan bagi kepala desa baru yang terpilih belum memahami teknis kegiatan pengadaan barang/jasa.

“Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa, mempunyai wewenang menetapkan APBDesa”, ungkapnya.

Andi Sunil meminta kepada Inspektorat untuk turun segera memantau pelaksanaan program dana desa, khususnya bagi kepala desa baru agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *