BERITA UTAMANASIONAL

LSP3M Gempar Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi DD di 13 Desa Yang di Limpahkan Kejari Bone ke Inspektorat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

LSP3M Gempar Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi DD di 13 Desa Yang di Limpahkan Kejari Bone ke Inspektorat

Share this article
IMG 20230520 WA0096
Ketua LSP3M Gempar DPC-Bosowasi saat bertemub Irban PI Inspektorat Kabupaten Bone.Foto: Andi Ampa

Bone, fajarpapua.com – Ketua Lembaga Sosial Pelayanan Pengaduan Pemerhati Masyarakat (LSP3M) Gempar DPC- Bosowasi, H. Sarkawi pada Rabu 17 Mei 2023 lslu, mendatangi Inspektorat Kabupaten Bone.

Kedatangan H. Sarkawi dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2022 oleh 13 kepala desa yang sebelumnya dilaporkan di Kejaksaan Negeri Watampone dan telah dilimpahkan ke Inspektorat.

ads

“Kami ke sini (Inspektorat, red) karena ingin keterbukaan, sebenarnya laporan kami sampai mana. Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Jadi jelas, karena semua bukti sudah kami sampaikan ke Kejari Bone,” ujarnya kepada fajarpapua.com.

Ditambahkan Sarkawi, dari 13 laporan yang diserahkan di Kejaksaan Negeri Watampone, ada yang tidak dilimpahkan yakni laporan Kepala Desa Gattareng.

“Kami akan terus mengawal laporan resmi kami ini di Inspektorat guna diusut tuntas, sehingga menjadi bahan evaluasi dan efek jerah bagi Kepala Desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan Dana Desa serta tidak seenaknya menyalahgunakan kekuasaannya,” harap Sarkawi

Menanggapi hal itu Irban Pencegahan dan Investigasi (PI), Inspektorat Kabupaten Bone, Arsyad, S.Sos, M.Si menjelaskan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wantampone.

Menurutnya, selama ini permintaan data dan laporan hasil pemeriksaan, namun laporan LSM di Kejaksaan dilimpahkan di Inspektorat.

“Ini yang perlu dikoordinasikan bagaimana maksudnya,” ujarnya.

“Beberapa laporan LSM yang dilimpahkan Kejaksaan, kami belum bisa memastikan, karena sampai dimana kewenangan kami menangani hal seperti ini, tentu beda penanganannya di Inspektorat dan di APH,” tambahnya.(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *