BERITA UTAMAPAPUA

Otak Mati! Curi Uang 500 Juta Milik Tetangganya, JT Habiskan 200 Juta untuk Beli Minuman Keras

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Otak Mati! Curi Uang 500 Juta Milik Tetangganya, JT Habiskan 200 Juta untuk Beli Minuman Keras

Share this article
Pelaku pencurian uang di Angkasapura, berinisial JT ketika diamankan polisi.
Pelaku pencurian uang di Angkasapura, berinisial JT ketika diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com- Pencuri otak mati! Julukan ini mungkin pantas disematkan kepada seorang pemuda berinisial JT (24), warga Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara.

ads

Data yang diterima fajarpapua.com, menyebutkan sebelumnya JT menjadi buruan polisi lantaran diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 500 juta milik tetangganya di Lembah Sunyi Angkasapura, yang bernama Tepenus Weyah (25).

Luar biasanya, pemuda yang kini mendekam di ruang tahanan setelah diciduk Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara , Selasa (1/3) ternyata menghabiskan Rp 200 juta uang hasil curiannya untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra kepada fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu (2/3) mengatakan, saat ditangkap JT tidak melakukan perlawanan.

Setelah mengamankan pelaku lanjutnya, penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 300 juta dari tangan pelaku.

“Pelaku mengaku sebagian uang yang dicuri sebesar 200 juta rupiah telah dipergunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga 19 juta rupiah, sisanya dipergunakan untuk beli minuman keras serta membagikannya kepada teman-temannya,” ucap AKP Jahja Rumra.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang keluar untuk ibadah.

Kemudian setelah memastikan tidak ada orang lanjut Kapolsek, pelaku JT selanjutnya memanjat pagar rumah dan masuk dengan membongkar jendela.

Pelaku yang diduga sudah mengetahui kondisi rumah langsung masuk kedalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp 500 juta kemudian kabur.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangkadikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *