BERITA UTAMAPAPUA

Tipu Rekannya Rp 70 Juta Oknum ASN Dipolisikan, Sempat Dimediasi Tapi Ingkar Janji

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Tipu Rekannya Rp 70 Juta Oknum ASN Dipolisikan, Sempat Dimediasi Tapi Ingkar Janji

Share this article
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum

Merauke, fajarpapua.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR yang berdinas di Pemda Kabupaten Merauke saat ini terpaksa berurusan dengan penyidik kepolisian.

Hal ini karena MAR diduga telah melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama ASN berinisial Orpa Pau Tulak sebesar Rp 70 Juta.

ads

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasie Humas Polres Merauke AKP Ariffin, SSos saat dikonfirmasi Sabtu (5/3) membenarkan saat ini Sateskrim Polres Merauke sedang menangani kasus penipuan dengan terduga pelaku oknum ASN di Pemda Kabupaten Merauke.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 159 / III / 2022 /SPKT / Res Merauke / Polda Papua, kasus penipuan itu dilaporkan oleh korban atas nama Orpa Pau Tulak.

Korban sendiri lanjutnya, merupakan rekan korban yang berstatus honorer dan bertugas di Pemda Kabupaten Merauke.

“Korban pegawai honorer yang beralamat di Jalan Raya Mandala Merauke, sementara pelaku seorang ASN pada Pemda Merauke dengan inisial MAR,” jelasnya.

Kasie Humas Polres Merauke menjelaskan, berdasarkan laporan korban penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Dimana lanjutnya, MAR pada waktu kejadian sekira pukul 23.50 WIT mendatangi tempat tugas korban di Jalan Biak atau Kantor Kelurahan Mandala,Kabupaten Merauke bersama saksi berinisial AP.

Adapun maksud kedatangan pelaku dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan alasan kebutuhan mendadak.

Pada saat itu MAR berjanji kepada korban akan mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut pada tanggal 15 April 2021.

Namun setelah jatuh tempo atau tanggal yang sudah disepakati ternyata terlapor mengikar janji dan terus mengelak terhadap tanggungjawabnya.

Akibatnya, korban datang melaporkan hal itu ke SPKT Polres Merauke guna dimediasi agar terlapor bisa mengembalikan uang tersebut.

Saat dimediasi, kedua pihak kemudian membuat surat kesepakatan dengan pernyataan bahwa MAR harus mengembalikan pinjaman uang tersebut pada 20 Mei 2021.

Namun sekali lagi, terlapor tetap mengikar janji dan tidak pernah mengembalikan uang korban bahkan hingga Tahun 2022.

“Karena MAR tidak juga membayar hutangnya, selanjutnya korban datang melapor ke SPKT Polres Merauke untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *