Merauke, fajarpapua.com – Satuan Reskrim Polres Merauke akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi Jumat (4/3) di depan Supermarket O Mart, Jalan Taman Makam Pahlawan.
Kasus pengeroyokan ini kemudian menjadi viral di media sosial, setelah salah seorang warga merekam peristiwa itu dan menyebarkan disalahsatu grup Facebook.
Terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke ini digelar konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Reskrim Ipda Joko Junior, dan Kanit Buser Ipda Aditama bertempat di Ruang Data Mapolres Merauke, Senin (7/3).
Wakapolres Merauke mengapresiasi keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (4/3) sekitar pukul. 20.00 Wit yang terjadi di depan Supermarket O Mart Jalan TMP Merauke.
Dijelaskan berdasar keterangan yang diperoleh di lapangan dan pengakuan para pelaku yang tertangkap kepada polisi, pelaku penganiayaan seluruhnya berjumlah 4 orang.
Sementara mengenai latar belakang, penganiayaan terjadi karena para pelaku yang meminta uang parkir sebesar dua ribu rupiah tidak dipenuhi oleh korban.
“Karena korban berinisial MT tidak memberikan uang parkir, kemudian para pelaku secara tiba tiba melakukan pengeroyokan dengan menggunakan 1 bilah parang dan 2 bilah pisau, sehingga korban mengalami luka berat dan setelah kejadian para pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Dari 4 pelaku pengeroyokan, pada Minggu (6/3) Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke berhasil mengamankan 3 ( tiga ) pelaku dengan inisial AW, ET dan AW di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
“Sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan, namun identitasnya sudah kami kantongi. Sementara korban pengeroyokan dengan inisial MT masih dirawat karena mengalami luka berat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya lanjut Wakapolres Merauke, para pelaku tersebut akan dikenai pasal 170 KUHP ayat (2) ke -2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun,” ungkapnya. (mas)