Jayapura, fajarpapua.com – Polres Merauke meringkus seorang pelajar berinisial TFP(16) di jalan Gang KPKN Sepadem Merauke.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial NY (37) yang merupakan tetangga rumah di kos-kosannya.
Kepala kepolisian Resort Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke mengatakan pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dipengaruhi Miras. Saat melakukan aksinya TFP juga membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang diletakan pada leher korban,”ujar Kapolres Merauke, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
“Dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (06/03) pukul 01.00 WIT berhasil kita amankan baju, celana dan pakaian dalam dari korban dan pelaku serta parang. Pada saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada di rumah, saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO Sat Reskrim.
Atas tindak kriminal tersebt, pelaku dijerat dengan hukuman pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.
Polres Merauke menghimbau kepada seluruh warga Merauke agar dapat selalu waspada dan berhati-hati, dan jadilah polisi bagi diri sendiri segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat.(hsb)