Timika, fajarpapua.com – Polisi terus memproses hukum kasus perkosaan yang menimpa gadis bisu tuli berinisial MNAMK (19) yang dilakukan enam orang pelaku pada Minggu 5 Mei 2024 lalu di di Bekas Gedung Perpustakaan Timika Indah.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7) mengatakan, enam orang pelaku tersebut empat orang pelajar dibawah umur dan dua orang dewasa terus menjalani proses hukum.
“Berkasnya kita pisah kami kenakan pasal yang sama tetapi berbeda hukumannya. Untuk yang pelaku dewasa masih proses lanjut kemudian yang pelaku anak dibawah umur sudah kita kirim tahap satunya tetapi masih ada P19,”katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan enam pelaku dikenakan dua pasal yaitu pemerkosaan dan pencabulan.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan keterangan dua orang hanya melakukan tindakan cabul dan empat orang terbukti melakukan pemerkosaan.
“Jadi empat anak-anak dibawah umur tersebut tiga melakukan pemerkosaan dan satu melakukan pencabulan memegang payudara korban. Kemudian yang dua orang dewasa satu melakukan cabul dan satu melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.
Terkait penahanan menurut Kasat Reskrim untuk pelaku dibawah umur dilakukan wajib lapor karena masa penahanannya sudah habis. Sedangkan pelaku dewasa keduanya tetap dilakukan penahanan.
“Untuk melengkapi berkas pelaku yang dibawah umur karena waktu penahanan sudah habis dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali. Kemudian untuk pelaku dewasa tetap kita tahan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Enam pemuda dengan inisial BHJ, I, AM, OG, AP dan AS, yang terdiri dari empat orang pelajar dan dua orang dewasa ditangkap Polres Mimika pada Sabtu (8/6).
Keenamnya ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas bisu dan tuli berinisial MNAMK (19), pada Minggu 5 Mei 2024 lalu pukul 23.00 WIT di Bekas Gedung Perpustakaan Timika Indah.(ron)