Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pelajar SMA berinisial AAF (16) dilaporkan menyetubuhi 5 siswi SMP di wilayah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Aksi bejat AAF ini diketahui setelah adanya laporan polisi dari orang tua salah satu korban terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Nimbokrang.
Para korban diketahui berinisial DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14) yang masih berstatus pelajar SMP (sekolah menengah pertama) di Nimbokrang.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelaku.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap para korban maupun pelaku terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujar AKP Sugarda, Selasa (24/10/2023).
Dikatakan, berdasarkan keterangan awal yang diterima, kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban berinisial ZAEW (14) ditelepon salah seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga dirinya memanggil pelaku.
“Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan tersebut, tidak hanya itu dia juga mendapat informasi dari saksi lainnya bahwa ada 4 korban lain. Kami baru tadi pagi buat laporan polisinya,” katanya.
Sugarda menjelaskan, untuk sementara ada 5 orang pelajar sebagai korban, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Untuk modusnya, ujar Sugarda belum dapat disimpulkan katena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan.(hsb)