BERITA UTAMAJayapura

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pemerkosa Pembantu Rumah Tangga di Sentani Timur

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
72
×

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pemerkosa Pembantu Rumah Tangga di Sentani Timur

Share this article
IMG 20231112 WA0011
Pelaku saat diperiksa polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Timsus Cycloop Polres Jayapura dibackup Polsek Sentani Timur berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan di kompleks kapal Kandas Kampung Harapan Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Sabtu (11/11).

Pelaku berinisial AS (34) melakukan pemerkosaan terhadap korban MP (38) yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023, dimana korban saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku tepatnya di Kampung Komba Sentani.

ads

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan berinisial AS.

“AS (34) berhasil kami tangkap saat sedang berada di Sentani Timur. Ia merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban MP (38), dimana pelaku memerkosa korban sebanyak 3 kali,”ujar Sugarda, Minggu (12/11).

Sugarda menjelaskan, kronologisnya pelaku yang saat itu datang kemudian menanyakan keberadaan istrinya, tetapi korban menjawab tidak tahu. Setelah itu korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000, namun korban tidak memberikan karena tidak punya uang. Pada saat itu pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya, korban sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar.

“Saat pelaku memperkosa, ia juga mengancam korbannya menggunakan pisau,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sugarda menjelaskan, bahwa pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah 2 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Saat ditangkap pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, sehingga saat diinterogasi masih berbelit – belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *