BERITA UTAMAPAPUA

Istri Jabat Bendahara, Suami Malah Jadi Pencuri, Dibekuk Saat Nekat Gondol Uang Rp 22 Juta Milik Yayasan Pelayanan Injili

cropped cnthijau.png
4
×

Istri Jabat Bendahara, Suami Malah Jadi Pencuri, Dibekuk Saat Nekat Gondol Uang Rp 22 Juta Milik Yayasan Pelayanan Injili

Share this article
Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti
Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti

Jayapura, fajarpapua.com– Timsus Cyclop Polres Jayapura berhasil membekuk SHS (41) pelaku pencurian uang di kantor Yayasan Pelayanan Injili di Kompleks Stakin Sentani pada Selasa (29/3/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 45 / II / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua tanggal 23 Februari 2022.

ads

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, membenarkan penangkapan SHS (41) tindak pidana pencurian Uang sejumlah Rp 22.000.000 pada tanggal 18 Februari 2022 di Kantor Yayasan Injil di kompleks Stakin.

“Dimana pelaku beraksi seorang diri mengambil uang dari laci kantor yayasan pelayanan injil menggunakan kunci kantor milik istrinya yang sebelumnya bekerja di kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di depan Cafe Ungu Hawai pukul 14.15 WIT oleh Timsus Cyclop Polres Jayapura,” ucapnya.

Lanjut Muhammad Rizka, selain mengamankan pelaku SHS, tim juga berhasil menyita uang 22 juta rupiah hasil pencurian.

SHS mengakui melakukan pencurian uang tersebut lantaran sakit hati karena istrinya dipecat dari kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani pada bulan Januari 2022.

Dikatakan, dari hasil keterangan, ada keterlibatan istri pelaku dalam kasus pencurian uang tunai yang beberapa kali terjadi kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani Jayapura, terlebih saat istri pelaku masih bekerja di kantor Yayasan Pelayanan Injili menjabat sebagai bendahara kantor.

“Pelaku mengakui bahwa pada saat istrinya masih bekerja di kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani beberapa kali membawa uang tunai (Rp 2.000.000 hingga Rp 20.000.000 dan telah digunakan untuk membeli barang-barang,” tutup Kasat Reskrim.

Muhammad Rizka mengatakan pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik satuan reskrim atas perbuatannya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *