BERITA UTAMAPAPUA

Timbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi, Tersangka Menjual ke Wamena Harga Tinggi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Timbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi, Tersangka Menjual ke Wamena Harga Tinggi

Share this article
Kasat Reskrim Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti

Jayapura, fajarpapua.com – Tersangka pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial K(44) di Sentani, Kabupaten Jayapura mengaku menjual kembali BBM ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya seharga Rp 8000.

ads

Wakapolres Jayapura Kompol Dedy Puhiri mengungkapkan, pelaku K mengaku BBM jenis solar ini dijual lagi dengan harga lebih tinggi, yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.

“Pelaku K kami telah amankan di Mapolres Jayapura dengan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar,” ucap Kompol Dedy Puhiri kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (18/4/2022).

Dari pengungkapan tersangka K, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit truk DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jerigen ukuran 35 liter, 3 jerigen ukuran 20 liter.

Dedy Puhiri mengungkapkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini, ditimbun di belakang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jayapura,

“Barang bukti BBM jenis solar yang kita sita sebanyak 1.140 liter solar,” pungkasnya.

Wakapolres menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat bantuan informasi yang diperoleh bahwa ada kegiatan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, setelah di cek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar.

Dikatakan, tersangka K (44) terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *