Jayapura, fajarpapua.com– Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah yang akan tiba beberapa hari lagi, umat muslim khususnya di Kabupaten Jayapura, diperkirakan akan merayakan Idul Fitri baik mudik atau kegiatan berkumpul bersama dengan sanak saudara. Terkait hal itu maka masyarakat dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Wonmaly mengajak umat muslim di wilayah Kabupaten Jayapura agar tetap memperhatikan surat edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
“Menyambut datangnya hari kemenangan setelah umat muslim menjalankan bulan suci ramadhan 1443 Hijriah, kami ingatkan masyarakat agar tidak kendor protokol kesehatan ya, guna pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih berlangsung,”kata Steven, Rabu (28/4/2022).
Dikatakan, sesuai edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022/ yang tetap memperhatikan protokol kesehatan karena saat ini masih dimasa Covid-19.
Steven Wonmaly mengatakan umat muslim di Kabupaten Jayapura harus memperhatikan surat edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
“Pengurus masjid atau mushola sebagaimana wajib memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah, termasuk juga masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” ungkapnya.
Dengan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan tentu menjadi harapan daripada pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Di bulan yang penuh berkah, bulan yang membawa kepada kemenangan membawa sukacita bagi masyarakat umat muslim di Kabupaten Jayapura,” tutur Steven.
Terkait dengan edaran Kemenag itu, kata Steven, kegiatan masyarakat untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri tahun 1440 Hijriah 2020 di masjid atau mushola, sesuai dengan edaran Mentri Agama nomor 5 Tahun 2022.
Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, untuk saling menghormati dan menghargai bersama-sama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura yang sudah dicanangkan sebagai zona integritas kerukunan umat beragama sejak tahun 2016 lalu.
Lebih lanjut Steven menambahkan, sesuai dengan apa yang diharapkan dalam edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022, tentu diharapkan untuk yang pertama umat muslim tetap dapat melaksanakan Idul fitri, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Aturan itu wajib ditatai oleh semua masyarakat maupun pihak di mana saja kita ada melakukan ibadah. Baik pada saat kita melakukan kunjungan atau silaturahmi kepada saudara-saudara satu dengan yang lain,” ucap Steven.(hsb)