Jayapura, fajarpapua.com– Seorang Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo berinisial LW (35) diciduk aparat Kepolisian Polres Jayapura atas laporan persetubuhan anak dibawah umur.
LW ditangkap oleh Timsus Polres Jayapura saat berada di salah satu hotel di wilayah Sentani, Jumat (29/4/2022).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak berinisial SP berusia 15 pada April 2021 lalu.
“Pencabulan anak dibawa umur ini terjadi pada 2020c tapi dilaporkan ke Polres Jayapura pada 21 April 2021. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku LW,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus.
Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa terjadi awal 2020, dimana pelaku LW menghubungi korban SP untuk bertemu. Setelah korban menuruti permintaan pelaku, Pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu hotel di Sentani.
“Pelaku mengajak korban ke hotel, kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali,”ujar Fredrickus.
Dikatakannya, pelaku LW saat ini sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut untuk melampiaskan napsunya
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No, 23 Tahun 2002 perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana.(hsb)