Timika, fajarpapua.com – Di Kabupaten Mimika terdapat 5 partai baru yang akan turut serta meramaikan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Partai baru tersebut diharuskan sesegera mungkin mendaftar lebih awal dari partai lain yang rencana akan mendaftar di bulan Agustus 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan pelaporan kepengurusan Partai Politik akan dilaksanakan secara berjenjang dengan harus melengkapi persyaratan administratif diantaranya nama partai politik, jabatan pengurus bahkan hingga SK kepengurusan.
“Juga dengan alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan bahwa pengurus tidak merangkap di anggota partai politik lain,” ujar Yan di Timika, Selasa (10/5).
Dikatakan kelengkapan administrasi di tingkat pusat harus terdaftar untuk semua provinsi, dan di provinsi harus terdaftar untuk semua kabupaten, dan tingkat kabupaten juga hingga ke distrik dan kampung.
Dengan begitu syarat administrasi wajib diikuti oleh semua partai dari tingkat pusat hingga provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan alasan partai baru harus daftar lebih awal karena pada saat mendaftar jika ada kekurangan harus segera dilengkapi secepatnya. Namun jika partai baru tersebut lalai, maka kemungkinan besar tidak lolos pemilu 2024 nanti.
“Diharapkan agar semua partai dapat segera menyiapkan administrasinya dari kabupaten, pengurus anak cabang di distrik dan pengurus ranting di tingkat kampung,” tambahnya.(feb)