Timika, fajarpapua.com – Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, SH.MH, turun gunung melakukan sosialisasi terkait perubahan UU no.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi UU no.02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001, serta RUU Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Saya datang ke Papua dalam rangka reses, sekaligus melakukan sosialisasi terkait UU Otsus, karena pengalaman kita selama 20 tahun UU Otsus banyak yang tidak tahu isi UU Otsus. Sekaligus RUU DOB,” kata Komarudin saat diwawancarai wartawan di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (14/5).
Menurut Komarudin, Saat ini prosesnya sudah ditangan pemerintah, RUU DOB sudah diserahkan kepada pemerintah.
“Kita menunggu surat dari pemerintah untuk menyerahkan kembali ke DPR, setelah itu membentuk tim dari pemerintah untuk dibahas,” paparnya.
Lebih lanjut Legislator Partai PDI Perjuangan ini memberi contoh Pengalaman Papua Barat, soal pemekaran Papua Barat, saat itu Provinsi Papua menggugat Pemerintah Republik Indonesia, tapi sekarang Papua Barat sudah berkembang, pembangunan infrastruktur sudah maju.
Ada hal-hal yang baik yang diperoleh dari perubahan tersebut, contohnya sekarang ada proteksi politik terhadap hak asli orang Papua, 25 persen orang papua diangkat tanpa melalui proses pemilihan. Timika dari 35 kursi DPRD, berarti ada 9 orang asli Papua diangkat menjadi anggota DPRD tanpa lewat pemilihan, dari 25 persen itu 30 persen harus perempuan.
“Adapun pro kontra yang terjadi dimasyarakat itu hal biasa. Kalau ada yang menolak itu alasannya apa, terus solusinya apa? Bahwa ada kekurangan, tidak ada keputusan didunia ini yang sempurna,” katanya.
Saat reses di Timika, Komarudin didampingi oleh pengurus DPC PDI-P Kabupaten Mimika diantaranya Ketua DPC Yohanis Felix Helyanan, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Sekretaris Alfian Akbar, Bendahara Endro dan sejumlah pengurus PAC. (ana)